Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • News
  • Daerah
    • All
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Bali
  • Nasional
    • Advertorial
  • Hukrim
  • TV Streaming
  • iNews
    • Hukrim
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
    • TNI
    • POLRI
    • PeristiwaNews
Jatim News Info
Telusuri
Jatim News Info
Buy template blogger
Beranda Diduga Proyek Jalan Usaha Tani di Jombang, Menggunakan Matrial Pengurukan Hasil Tambang Tak Berijin Lengkap Diduga Proyek Jalan Usaha Tani di Jombang, Menggunakan Matrial Pengurukan Hasil Tambang Tak Berijin Lengkap

Diduga Proyek Jalan Usaha Tani di Jombang, Menggunakan Matrial Pengurukan Hasil Tambang Tak Berijin Lengkap

Jatim News
Jatim News
08 Sep, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Jatimnews.info
|| Jombang -
Bisnis pengurukan merupakan salah satu sektor ekonomi yang penting, karena pengurukan merupakan salah satu kebutuhan dasar pekerjaan jalan, perumahan, dan pabrik di dusun Besuk desa Curahmalang Jombang. Minggu, 8/09/2024.

Di sisi lain, keuntungan yang bisa didapatkan dari bisnis pengurukan pun tak main-main, bisa mencapai 25% hingga 35%.

Faktanya, bisnis pengurukan tidak hanya dilakukan oleh para pengusaha besar, juga perorangan juga.

Dalam hasil investigasi awak media Jatimnews.info/JatimnewsTV, pada tanggal 1 Juli 2024, sampai 29 Agustus 2024, kami memantau dan menanyakan pada warga setempat, untuk mengorek beberapa informasi berkaitan dengan kegiatan proyek JUT.  

Mulai dari hasil proses perijinan produksi materialnya, kemudian kami juga mencari informasi untuk menyelamatkan PAD Kab Jombang. Berkaitan dengan hasil matrial Galian C, sebagai kebutuhan pokok industri property, pabrik dan jalan.  Apakah benar benar salah satu bahan baku utama  pekerjaan dasar jalan ini ilegal atau legal, ujar Roziiq.

Dalam proses pencarian informasi yang akurat, penyelamatan PAD Kab Jombang kecolongan dari hasil penerimaan dan laporan sumber daya alam yang digunakan sebagai proses industri pengurukan dan banyak matrial alam ditransaksikan dari ruang ilegal mining, sebagai contoh : Pasir, Batu, Tanah, ujar awak media ini.

Sedangkan berdasarkan hasil pemetaan pertambangan di kabupaten Jombang, yang memenuhi syarat syahnya ijin usaha hanya tanah uruk kabuh, pasir dan tanah uruk merah, batu. Kabupaten jombang tidak mendapatkan laporan Ijin Pertambangan Galian C. 

Untuk itu kami akan bersurat kepada Pak PJ Bupati dan APH Kab Jombang, untuk segera dilakukan sidak pada industri, baik pekerjaan pengurukan pabrik, pengurukan Perumahan ataupun pengurukan Pekerjaan-pekerjaan Pemerintah Kabupaten jombang, benar benar tidak melakukan kegiatan menerima, membeli matrial hasil ilegal mining. Jikalau memang diduga mereka melakukan kegiatan tersebut mohon segera ditertibkan, dan Beri Sanksi yang tegas. Karena sudah memenuhi 2 alat bukti.  Ujar Slamet Aktivis Formapel Kabupaten Jombang. 

Dasar Undang Undang Jelas. Yakni Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan mineral dan batubara. " Perusahaan maupun perorangan yang membeli material tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Membeli hasil produksi tambang ilegal itu sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah," 

"Sesuai pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. itulah kategori dari penadah, ancaman hukumannya bisa 4 tahun kurungan 

Dan, pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan, "Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral
dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau
Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.00,00 (seratus miliar rupiah).

Jurnalis: Yy
Editor: Hary
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Posting Komentar
- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Berita Terbaru

Kabupaten Madiun Gelar Penyerahan Bantuan Sosial, Fokus Entaskan Stunting dan Dorong Ekonomi Warga

Jatim News- Juli 22, 2025 0
Kabupaten Madiun Gelar Penyerahan Bantuan Sosial, Fokus Entaskan Stunting dan Dorong Ekonomi Warga
Bupati Madiun Hari Wuryanto, menyampaikan... Jatimnews.info || Madiun , Selasa - 22 Juli 2025 – Pemerintah Kabupaten Madiun menunjukkan komitmen kuatnya dalam…

Berita Populer

Menteri Hukum RI Menetapkan Pengesahan Badan Hukum PSHT Secara Resmi kepada Dr. Ir. Muhamad Taufiq, SH., M.Sc

Menteri Hukum RI Menetapkan Pengesahan Badan Hukum PSHT Secara Resmi kepada Dr. Ir. Muhamad Taufiq, SH., M.Sc

Juli 21, 2025
Sat Reskrim Polres Batu Gelar Konferensi Pers, Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Sat Reskrim Polres Batu Gelar Konferensi Pers, Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Juli 21, 2025
Kabupaten Madiun Gelar Penyerahan Bantuan Sosial, Fokus Entaskan Stunting dan Dorong Ekonomi Warga

Kabupaten Madiun Gelar Penyerahan Bantuan Sosial, Fokus Entaskan Stunting dan Dorong Ekonomi Warga

Juli 22, 2025

Editor Post

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Mei 15, 2024
Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Mei 15, 2024
Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Mei 15, 2024

Popular Post

Menteri Hukum RI Menetapkan Pengesahan Badan Hukum PSHT Secara Resmi kepada Dr. Ir. Muhamad Taufiq, SH., M.Sc

Menteri Hukum RI Menetapkan Pengesahan Badan Hukum PSHT Secara Resmi kepada Dr. Ir. Muhamad Taufiq, SH., M.Sc

Juli 21, 2025
Sat Reskrim Polres Batu Gelar Konferensi Pers, Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Sat Reskrim Polres Batu Gelar Konferensi Pers, Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Juli 21, 2025
Kabupaten Madiun Gelar Penyerahan Bantuan Sosial, Fokus Entaskan Stunting dan Dorong Ekonomi Warga

Kabupaten Madiun Gelar Penyerahan Bantuan Sosial, Fokus Entaskan Stunting dan Dorong Ekonomi Warga

Juli 22, 2025

Populart Categoris

  • Berita10
  • Polri8
  • hukrim10
  • pemerintah61
  • tni2
Jatim News Info

About Us

JatimNews.info hadir untuk memberikan sebuah informasi di wilayah Jawa Timur dan Nasional yang bersinergi untuk membangun negeri. JatimNews.info Sebagai jembatan untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

Contact us: jatimnews3@gmail.com

Follow Us

2014 Jatim News .com | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • Contact Us