Diduga Proyek Jalan Usaha Tani di Jombang, Menggunakan Matrial Pengurukan Hasil Tambang Tak Berijin Lengkap
Jatimnews.info || Jombang - Bisnis pengurukan merupakan salah satu sektor ekonomi yang penting, karena pengurukan merupakan salah satu kebutuhan dasar pekerjaan jalan, perumahan, dan pabrik di dusun Besuk desa Curahmalang Jombang. Minggu, 8/09/2024.
Di sisi lain, keuntungan yang bisa didapatkan dari bisnis pengurukan pun tak main-main, bisa mencapai 25% hingga 35%.
Faktanya, bisnis pengurukan tidak hanya dilakukan oleh para pengusaha besar, juga perorangan juga.
Dalam hasil investigasi awak media Jatimnews.info/JatimnewsTV, pada tanggal 1 Juli 2024, sampai 29 Agustus 2024, kami memantau dan menanyakan pada warga setempat, untuk mengorek beberapa informasi berkaitan dengan kegiatan proyek JUT.
Mulai dari hasil proses perijinan produksi materialnya, kemudian kami juga mencari informasi untuk menyelamatkan PAD Kab Jombang. Berkaitan dengan hasil matrial Galian C, sebagai kebutuhan pokok industri property, pabrik dan jalan. Apakah benar benar salah satu bahan baku utama pekerjaan dasar jalan ini ilegal atau legal, ujar Roziiq.
Dalam proses pencarian informasi yang akurat, penyelamatan PAD Kab Jombang kecolongan dari hasil penerimaan dan laporan sumber daya alam yang digunakan sebagai proses industri pengurukan dan banyak matrial alam ditransaksikan dari ruang ilegal mining, sebagai contoh : Pasir, Batu, Tanah, ujar awak media ini.
Sedangkan berdasarkan hasil pemetaan pertambangan di kabupaten Jombang, yang memenuhi syarat syahnya ijin usaha hanya tanah uruk kabuh, pasir dan tanah uruk merah, batu. Kabupaten jombang tidak mendapatkan laporan Ijin Pertambangan Galian C.
Untuk itu kami akan bersurat kepada Pak PJ Bupati dan APH Kab Jombang, untuk segera dilakukan sidak pada industri, baik pekerjaan pengurukan pabrik, pengurukan Perumahan ataupun pengurukan Pekerjaan-pekerjaan Pemerintah Kabupaten jombang, benar benar tidak melakukan kegiatan menerima, membeli matrial hasil ilegal mining. Jikalau memang diduga mereka melakukan kegiatan tersebut mohon segera ditertibkan, dan Beri Sanksi yang tegas. Karena sudah memenuhi 2 alat bukti. Ujar Slamet Aktivis Formapel Kabupaten Jombang.
Dasar Undang Undang Jelas. Yakni Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan mineral dan batubara. " Perusahaan maupun perorangan yang membeli material tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Membeli hasil produksi tambang ilegal itu sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah,"
"Sesuai pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. itulah kategori dari penadah, ancaman hukumannya bisa 4 tahun kurungan
Dan, pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan, "Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral
dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau
Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.00,00 (seratus miliar rupiah).
Jurnalis: Yy
Editor: Hary
Posting Komentar