DPP PSM Banaspati Mojopahit Bakal Laporkan Dugaan Pencemaran Lingkungan di Pare, Kediri
Jatimnews.info || Kediri - Adanya dugaan pencemaran lingkungan di Desa Pelem, Pare, Kabupaten Kediri, memasuki babak baru. DPP PSM Banaspati Mojopahit bakal resmi melayangkan laporan pengaduan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kediri.
Bermula dari laporan warga setempat yang diterima oleh anggota PSM tersebut, yang mengungkapkan kekhawatirannya terkait pembuangan limbah bekas air aki (sir), yang langsung dibuang ke aliran sungai.
Sekretaris Jenderal DPP PSM Banaspati Mojopahit Harbaktian, menyampaikan, berdasarkan hasil laporan dari yang diterima, tim investigasi juga telah melakukan investigasi lapangan. Serta melakukan wawancara secara khusus dengan Kepala Desa.
Pihaknya juga menilai tindakan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pengelolaan lingkungan hidup dan sangat membahayakan lingkungan serta kesehatan masyarakat sekitar.
Limbah air sisa bekas aki mengandung logam berat yang bersifat toksik dan dapat mencemari sumber air, tanah, serta mengancam keberlangsungan ekosistem sungai.
“Kami mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kediri untuk segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran ini, termasuk penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,“ ujar Tian panggilan akrabnya pada Jum'at (13/06).
“Kami juga mengharapkan adanya upaya pemulihan lingkungan yang terdampak dan langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,“ imbuhnya.
Tian, menjelaskan laporan tersebut menguatkan pernyataan Kepala Desa Pelem Pare Ali Sukron yang sebelumnya menyatakan perusahaan juga belum memiliki izin di wilayah desanya.
Dalam waktu dekat sesuai arahan Kepala Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Kediri DPP PSM Banaspati Mojopahit akan melaporkan kasus ini. Kesempatan ini, ia juga mengapresiasi sikap DLH Kabupaten Kediri yang berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terbukti merugikan lingkungan dan masyarakat.
Terpisah Kepala DLH Kabupaten Kediri, Putut Agung Subekti, S.E., M.M., menyatakan, terkait hal tersebut untuk melakukan pengaduan secara resmi mengenai hal tersebut.
“Bila kami sudah mendapatkan laporan secara khusus baik melalui surat dan datang secara langsung, tim investigasi DLH akan segera turun di lokasi untuk mengumpulkan keterangan di lapangan. lebih lanjut setelah laporan resmi sudah diterima. Hasil investigasi dan tindakan yang akan diambil akan diumumkan kepada publik,“ terangnya.
Kasus ini diharapkan menjadi preseden bagi perusahaan lain untuk senantiasa mematuhi peraturan lingkungan dan bertanggung jawab atas dampak operasionalnya.
Sebagai informasi, peraturan terkait menjaga lingkungan hidup adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya:
Pasal 69 ayat (1) huruf e: "Setiap orang dilarang membuang limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin."
Pasal 98 ayat (1): "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00."
2. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3):
Pasal 59: "Pengelolaan limbah B3 harus dilakukan oleh pihak yang memiliki izin dan sesuai prosedur untuk mencegah dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan."
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, apabila limbah tercampur dengan limbah padat yang tidak dikelola secara benar. (Tian/Red)
Bersambung...
Posting Komentar