Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • News
  • Daerah
    • All
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Bali
  • Nasional
    • Advertorial
  • Hukrim
  • TV Streaming
  • iNews
    • Hukrim
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
    • TNI
    • POLRI
    • PeristiwaNews
Jatim News Info
Telusuri
Jatim News Info
Buy template blogger
Beranda DPP PSM Banaspati Mojopahit Bakal Laporkan Dugaan Pencemaran Lingkungan di Pare, Kediri DPP PSM Banaspati Mojopahit Bakal Laporkan Dugaan Pencemaran Lingkungan di Pare, Kediri

DPP PSM Banaspati Mojopahit Bakal Laporkan Dugaan Pencemaran Lingkungan di Pare, Kediri

Jatim News
Jatim News
13 Jun, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Sekretaris Jenderal DPP PSM Banaspati Mojopahit Harbaktian, menyampaikan...

Jatimnews.info || Kediri - Adanya dugaan pencemaran lingkungan di Desa Pelem, Pare, Kabupaten Kediri, memasuki babak baru. DPP PSM Banaspati Mojopahit bakal resmi melayangkan laporan pengaduan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kediri.

Bermula dari laporan warga setempat yang diterima oleh anggota PSM tersebut, yang mengungkapkan kekhawatirannya terkait pembuangan limbah bekas air aki (sir), yang langsung dibuang ke aliran sungai.

Sekretaris Jenderal DPP PSM Banaspati Mojopahit Harbaktian, menyampaikan, berdasarkan hasil laporan dari yang diterima, tim investigasi juga telah melakukan investigasi lapangan. Serta melakukan wawancara secara khusus dengan Kepala Desa.

Pihaknya juga menilai tindakan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pengelolaan lingkungan hidup dan sangat membahayakan lingkungan serta kesehatan masyarakat sekitar. 

Limbah air sisa bekas aki mengandung logam berat yang bersifat toksik dan dapat mencemari sumber air, tanah, serta mengancam keberlangsungan ekosistem sungai.
 
“Kami mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kediri untuk segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran ini, termasuk penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,“ ujar Tian panggilan akrabnya pada Jum'at (13/06).

“Kami juga mengharapkan adanya upaya pemulihan lingkungan yang terdampak dan langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,“ imbuhnya.

Tian, menjelaskan laporan tersebut menguatkan pernyataan Kepala Desa Pelem Pare Ali Sukron yang sebelumnya menyatakan perusahaan juga belum memiliki izin di wilayah desanya.  

Dalam waktu dekat sesuai arahan Kepala Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Kediri DPP PSM Banaspati Mojopahit akan melaporkan kasus ini. Kesempatan ini, ia juga mengapresiasi sikap DLH Kabupaten Kediri yang berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terbukti merugikan lingkungan dan masyarakat.

Terpisah Kepala DLH Kabupaten Kediri, Putut Agung Subekti, S.E., M.M.,  menyatakan, terkait hal tersebut untuk melakukan pengaduan secara resmi mengenai hal tersebut. 

“Bila kami sudah mendapatkan laporan secara khusus baik melalui surat dan datang secara langsung,  tim investigasi DLH akan segera turun di lokasi untuk  mengumpulkan keterangan di lapangan. lebih lanjut setelah laporan resmi sudah diterima. Hasil investigasi dan tindakan yang akan diambil akan diumumkan kepada publik,“ terangnya.
 
Kasus ini diharapkan menjadi preseden bagi perusahaan lain untuk senantiasa mematuhi peraturan lingkungan dan bertanggung jawab atas dampak operasionalnya.  

Sebagai informasi, peraturan terkait menjaga lingkungan hidup adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya:

Pasal 69 ayat (1) huruf e: "Setiap orang dilarang membuang limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin."

Pasal 98 ayat (1): "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00."

2. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3):

Pasal 59: "Pengelolaan limbah B3 harus dilakukan oleh pihak yang memiliki izin dan sesuai prosedur untuk mencegah dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan."

3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, apabila limbah tercampur dengan limbah padat yang tidak dikelola secara benar. (Tian/Red)
Bersambung...
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Posting Komentar
- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Berita Terbaru

DPP PSM Banaspati Mojopahit Bakal Laporkan Dugaan Pencemaran Lingkungan di Pare, Kediri

Jatim News- Juni 13, 2025 0
DPP PSM Banaspati Mojopahit Bakal  Laporkan Dugaan Pencemaran Lingkungan di Pare, Kediri
Sekretaris Jenderal DPP PSM Banaspati Mojopahit Harbaktian, menyampaikan... Jatimnews.info || Kediri - Adanya dugaan pencemaran lingkungan di Desa Pelem, Pare…

Berita Populer

Drs.Supriyono Kepala Sekolah SMKN 3 Blitar, Mengucapkan "Selamat Idul Adha 1446H/2025M

Drs.Supriyono Kepala Sekolah SMKN 3 Blitar, Mengucapkan "Selamat Idul Adha 1446H/2025M

Juni 06, 2025
Memikirkan Masa Lalu dan Masa Depan Bisa Memicu Stres

Memikirkan Masa Lalu dan Masa Depan Bisa Memicu Stres

Juni 11, 2025
Jalin sinergitas GRIB JAYA Kabupaten Kediri dengan Dinas Dinas terkait

Jalin sinergitas GRIB JAYA Kabupaten Kediri dengan Dinas Dinas terkait

Juni 12, 2025

Editor Post

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Mei 15, 2024
Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Mei 15, 2024
Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Mei 15, 2024

Popular Post

Drs.Supriyono Kepala Sekolah SMKN 3 Blitar, Mengucapkan "Selamat Idul Adha 1446H/2025M

Drs.Supriyono Kepala Sekolah SMKN 3 Blitar, Mengucapkan "Selamat Idul Adha 1446H/2025M

Juni 06, 2025
Memikirkan Masa Lalu dan Masa Depan Bisa Memicu Stres

Memikirkan Masa Lalu dan Masa Depan Bisa Memicu Stres

Juni 11, 2025
Jalin sinergitas GRIB JAYA Kabupaten Kediri dengan Dinas Dinas terkait

Jalin sinergitas GRIB JAYA Kabupaten Kediri dengan Dinas Dinas terkait

Juni 12, 2025

Populart Categoris

  • Berita10
  • Polri8
  • hukrim10
  • pemerintah61
  • tni2
Jatim News Info

About Us

JatimNews.info hadir untuk memberikan sebuah informasi di wilayah Jawa Timur dan Nasional yang bersinergi untuk membangun negeri. JatimNews.info Sebagai jembatan untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

Contact us: jatimnews3@gmail.com

Follow Us

2014 Jatim News .com | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • Contact Us