Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • News
  • Daerah
    • All
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Bali
  • Nasional
    • Advertorial
  • Hukrim
  • TV Streaming
  • iNews
    • Hukrim
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
    • TNI
    • POLRI
    • PeristiwaNews
Jatim News Info
Telusuri
Jatim News Info
Buy template blogger
Beranda Polres Pasuruan Tetapkan Kades Ambal-Ambil sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa Polres Pasuruan Tetapkan Kades Ambal-Ambil sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

Polres Pasuruan Tetapkan Kades Ambal-Ambil sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

Jatim News
Jatim News
13 Jun, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Dugaan korupsi terjadi pada periode April 2021 hingga Desember 2022

Jatimnews.info || Pasuruan — Polres Pasuruan menetapkan Kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, (SA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 26 Maret 2024, dengan nomor LP/A/8/III/2024/SPKT/Satreskrim/Polres Pasuruan/Polda Jatim.

Dugaan korupsi terjadi pada periode April 2021 hingga Desember 2022. Dalam kurun waktu tersebut, Saiful Anwar diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari APBDesa Tahun Anggaran 2021 dan 2022, Bantuan Keuangan Provinsi 2021, serta Bantuan Keuangan Kabupaten Pasuruan 2022.

Modus operandi yang dilakukan antara lain pengambilan dan penyimpanan uang desa secara pribadi, penggunaan nota kosong dari toko untuk belanja fiktif, mark-up harga kebutuhan desa, hingga penyaluran honor tim pelaksana kegiatan yang tidak sesuai. Selain itu, pembangunan sumur bor dan fasilitas tandon air tidak dilaksanakan sesuai rencana anggaran biaya.

“Setiap belanja dilakukan sendiri oleh kepala desa, seharusnya melalui PPKD dan Tim Pelaksana Kegiatan. Uang hasil pencairan juga disimpan pribadi dan sebagian disetorkan ke rekening atas nama kepala desa,” terang pihak kepolisian dalam rilis resminya.

Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan menemukan kerugian negara sebesar Rp448.222.635. Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen APBDes, SPJ, buku tabungan atas nama desa dan tersangka, nota kosong dari toko penyedia, serta dokumen proposal bantuan keuangan.

Atas perbuatannya, Saiful Anwar dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun, atau seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar.

Saat ini, berkas perkara tengah dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan guna proses hukum selanjutnya.

Jurnalis: Biro Daeng
Editor: Duke
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Posting Komentar
- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Berita Terbaru

Polantas Polres Nganjuk, Berikan Pelayanan "Menyapa" Pengurusan Dokumen Kendaraan Melalui layanan Samsat Payment Point PKB

Jatim News- November 01, 2025 0
Polantas Polres Nganjuk, Berikan Pelayanan "Menyapa" Pengurusan Dokumen Kendaraan Melalui layanan Samsat Payment Point PKB
Salah satu staff dari Samsat Nganjuk menginformasikan dengan adanya samsat keliling ini dengan harapan menjangkau masyarakat desa Jatimnews.info || Nganjuk - …

Berita Populer

Samsat Tulungagung, Tingkatkan Pelayanan Prima Bagi Wajib Pajak dan Layanan Pengaduan juga Transparansi Publik

Samsat Tulungagung, Tingkatkan Pelayanan Prima Bagi Wajib Pajak dan Layanan Pengaduan juga Transparansi Publik

Oktober 27, 2025
Penyaluran BLT DD Desa Buduran Kecamatan Wonosari Berjalan Lancar

Penyaluran BLT DD Desa Buduran Kecamatan Wonosari Berjalan Lancar

Oktober 31, 2025
Polantas Polres Nganjuk, Berikan Pelayanan "Menyapa" Pengurusan Dokumen Kendaraan Melalui layanan Samsat Payment Point PKB

Polantas Polres Nganjuk, Berikan Pelayanan "Menyapa" Pengurusan Dokumen Kendaraan Melalui layanan Samsat Payment Point PKB

November 01, 2025

Editor Post

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Mei 15, 2024
Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Mei 15, 2024
Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Mei 15, 2024

Popular Post

Samsat Tulungagung, Tingkatkan Pelayanan Prima Bagi Wajib Pajak dan Layanan Pengaduan juga Transparansi Publik

Samsat Tulungagung, Tingkatkan Pelayanan Prima Bagi Wajib Pajak dan Layanan Pengaduan juga Transparansi Publik

Oktober 27, 2025
Penyaluran BLT DD Desa Buduran Kecamatan Wonosari Berjalan Lancar

Penyaluran BLT DD Desa Buduran Kecamatan Wonosari Berjalan Lancar

Oktober 31, 2025
Polantas Polres Nganjuk, Berikan Pelayanan "Menyapa" Pengurusan Dokumen Kendaraan Melalui layanan Samsat Payment Point PKB

Polantas Polres Nganjuk, Berikan Pelayanan "Menyapa" Pengurusan Dokumen Kendaraan Melalui layanan Samsat Payment Point PKB

November 01, 2025

Populart Categoris

  • Berita10
  • Polri8
  • hukrim10
  • pemerintah61
  • tni2
Jatim News Info

About Us

JatimNews.info hadir untuk memberikan sebuah informasi di wilayah Jawa Timur dan Nasional yang bersinergi untuk membangun negeri. JatimNews.info Sebagai jembatan untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

Contact us: jatimnews3@gmail.com

Follow Us

2014 Jatim News .com | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • Contact Us