Dugaan Penyelewengan Dana Aspirasi BPD Desa Mancar, Jombang, Sejak 2020
Jatimnews.info || Jombang, Jawa Timur – Dugaan penyelewengan anggaran penyerapan aspirasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, tengah menjadi sorotan. Diduga, terjadi penyelewengan dana sebesar Rp5 juta setiap tahunnya, sejak tahun 2020 hingga tahun 2024. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp25 juta. Selasa, 3/06/2025.
"Informasi yang dihimpun menyebutkan, dana aspirasi tersebut diduga disalahgunakan oleh oknum di dalam BPD Desa Mancar."
Namun, detail mengenai modus operandi dan pihak-pihak yang terlibat masih belum terungkap secara jelas.
Warga Desa Mancar mengaku prihatin dengan dugaan penyelewengan ini, mengingat dana tersebut seharusnya dipergunakan untuk kepentingan dan pembangunan desa.
Saat ini, kasus tersebut tengah diselidiki oleh pihak berwajib. Belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah desa terkait dugaan penyelewengan ini. Namun, masyarakat berharap agar kasus ini segera diusut tuntas dan para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa menjadi tuntutan utama agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Pihak terkait diimbau untuk memberikan keterangan resmi guna memberikan kepastian dan menenangkan keresahan warga.
Jurnalis: Tian
Editor: Harijono
Posting Komentar