Kemerdekaan RI, Dimeriahkan Dengan Penjualan Minyak Kotor (Miko) Di Dapur Dapur SPPG Tulungagung
Jatimnews.info || Tulungagung - Program makan gratis di Kabupaten Tulungagung menimbulkan keprihatinan setelah ditemukannya penjualan minyak Kotor pada masing masing dapur SPPG Se Kabupaten Tulungagung, diduga dijual bebas tanpa adanya Ijin dari Transportir dan Pemanfaat. Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan dan kualitas program.
Untuk menjual minyak
"kotor" (limbah minyak goreng atau minyak jelantah) memang diperlukan izin transportir, terutama jika kegiatan tersebut melibatkan pengangkutan dalam skala komersial.
Hal ini karena limbah minyak goreng termasuk dalam kategori limbah yang pengelolaannya diatur oleh peraturan perundang-undangan, ujar Harbaktian Sekjen DPP PSM Banaspati Mojopahit.
Limbah Minyak Goreng adalah Limbah:
Minyak jelantah atau limbah minyak goreng termasuk dalam kategori limbah. Pengumpul dan penjual limbah ini harus memiliki izin yang sesuai, termasuk izin pengangkutan.
Izin Transportir:
Izin transportir yang dimaksud adalah izin untuk mengangkut limbah, dalam hal ini limbah minyak goreng, yang dikeluarkan oleh instansi terkait. Izin ini diperlukan untuk memastikan bahwa pengangkutan dilakukan secara legal dan sesuai dengan standar yang berlaku.
Peraturan Perundang-undangan:
Pengelolaan limbah, termasuk limbah minyak goreng, diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Pelaku usaha yang terlibat dalam kegiatan pengumpulan, pengangkutan, dan pengolahan limbah minyak goreng harus memahami dan mematuhi peraturan tersebut.
Jika seseorang atau badan usaha ingin menjual limbah minyak goreng yang telah dikumpulkan, mereka harus memiliki izin pengumpul limbah minyak goreng dan izin transportir untuk mengangkut limbah tersebut. Tanpa izin ini, kegiatan tersebut dapat dianggap ilegal dan dapat dipidanakan.
Kejadian ini bukan hanya mengancam pencemaran lingkungan tetapi juga sudah fatal karena menjual Minyak Kotor hasil operasional Dapur SPPG Se-Kabupaten Tulungagung, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap program makan bergizi gratis.
"Bayangkan, dengan Program MBG Pak Prabowo yang didesain Save dan Camfort malah di salah gunakan oleh Kader Kader Ka SPPG atau Kader Kader SPPI yg notabene Anak Emas Badan Gizi Nasional, dimana mereka dimanjakan berbuat semaunya sendiri dengan dasar atas perintah Atasan."
Yang lebih hebat lagi Kader Kader SPPI Pertama dan Kedua Seakan akan Kebal Hukum dan Kebal Sanksi dari Pemerintah, pungkas Ketum Banaspati Mojopahit.
Jurnalis: Yayan
Editor: Hary
Posting Komentar