Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • News
  • Daerah
    • All
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Bali
  • Nasional
    • Advertorial
  • Hukrim
  • TV Streaming
  • iNews
    • Hukrim
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
    • TNI
    • POLRI
    • PeristiwaNews
Jatim News Info
Telusuri
Jatim News Info
Buy template blogger
Beranda Kemerdekaan RI, Dimeriahkan Dengan Penjualan Minyak Kotor (Miko) Di Dapur Dapur SPPG Tulungagung Kemerdekaan RI, Dimeriahkan Dengan Penjualan Minyak Kotor (Miko) Di Dapur Dapur SPPG Tulungagung

Kemerdekaan RI, Dimeriahkan Dengan Penjualan Minyak Kotor (Miko) Di Dapur Dapur SPPG Tulungagung

Jatim News
Jatim News
10 Agu, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Harbaktian Sekjen PSM Banaspati Mojopahit, menyampaikan...

Jatimnews.info || Tulungagung - Program makan gratis di Kabupaten Tulungagung menimbulkan keprihatinan setelah ditemukannya penjualan minyak Kotor pada masing masing dapur SPPG Se Kabupaten Tulungagung,  diduga dijual bebas tanpa adanya Ijin dari Transportir dan Pemanfaat.  Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan dan kualitas program. 

Untuk menjual minyak 
"kotor" (limbah minyak goreng atau minyak jelantah) memang diperlukan izin transportir, terutama jika kegiatan tersebut melibatkan pengangkutan dalam skala komersial. 

Hal ini karena limbah minyak goreng termasuk dalam kategori limbah yang pengelolaannya diatur oleh peraturan perundang-undangan, ujar Harbaktian Sekjen DPP PSM Banaspati Mojopahit.

Limbah Minyak Goreng adalah Limbah:
Minyak jelantah atau limbah minyak goreng termasuk dalam kategori limbah. Pengumpul dan penjual limbah ini harus memiliki izin yang sesuai, termasuk izin pengangkutan.

Izin Transportir:
Izin transportir yang dimaksud adalah izin untuk mengangkut limbah, dalam hal ini limbah minyak goreng, yang dikeluarkan oleh instansi terkait. Izin ini diperlukan untuk memastikan bahwa pengangkutan dilakukan secara legal dan sesuai dengan standar yang berlaku.

Peraturan Perundang-undangan:
Pengelolaan limbah, termasuk limbah minyak goreng, diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Pelaku usaha yang terlibat dalam kegiatan pengumpulan, pengangkutan, dan pengolahan limbah minyak goreng harus memahami dan mematuhi peraturan tersebut.

Jika seseorang atau badan usaha ingin menjual limbah minyak goreng yang telah dikumpulkan, mereka harus memiliki izin pengumpul limbah minyak goreng dan izin transportir untuk mengangkut limbah tersebut. Tanpa izin ini, kegiatan tersebut dapat dianggap ilegal dan dapat dipidanakan. 
 
Kejadian ini bukan hanya mengancam pencemaran lingkungan tetapi juga sudah fatal karena menjual Minyak Kotor hasil operasional Dapur SPPG Se-Kabupaten Tulungagung, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap program makan bergizi gratis.  

"Bayangkan, dengan Program MBG Pak Prabowo yang didesain Save dan Camfort malah di salah gunakan oleh Kader Kader Ka SPPG atau Kader Kader SPPI yg notabene Anak Emas Badan Gizi Nasional, dimana mereka dimanjakan berbuat semaunya sendiri dengan dasar atas perintah Atasan." 

Yang lebih hebat lagi Kader Kader SPPI Pertama dan Kedua Seakan akan Kebal Hukum dan Kebal Sanksi dari Pemerintah, pungkas Ketum Banaspati Mojopahit.

Jurnalis: Yayan 
Editor: Hary
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Posting Komentar
- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Berita Terbaru

Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-80, Polres Jombang Gelar Pertandingan Mini Soccer (Sepakbola Sarung)

Jatim News- Agustus 12, 2025 0
Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-80, Polres Jombang Gelar Pertandingan  Mini Soccer (Sepakbola Sarung)
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR menyampaikan... Jatimnews.info || Jombang – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Re…

Berita Populer

Boyongan Kantor Desa Simo Baru dan Diiringi Kirap Budaya Semangat Gotong Royong

Boyongan Kantor Desa Simo Baru dan Diiringi Kirap Budaya Semangat Gotong Royong

Agustus 09, 2025
Melanggar Izin Tinggal, WNA Pakistan Dideportasi Imigrasi Kediri

Melanggar Izin Tinggal, WNA Pakistan Dideportasi Imigrasi Kediri

Agustus 07, 2025
Bupati dan Wakil Bupati Madiun Hadiri Sidang Paripurna Pengesahan PERDA Perubahan APBD TA 2025

Bupati dan Wakil Bupati Madiun Hadiri Sidang Paripurna Pengesahan PERDA Perubahan APBD TA 2025

Agustus 06, 2025

Editor Post

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Mei 15, 2024
Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Mei 15, 2024
Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Mei 15, 2024

Popular Post

Boyongan Kantor Desa Simo Baru dan Diiringi Kirap Budaya Semangat Gotong Royong

Boyongan Kantor Desa Simo Baru dan Diiringi Kirap Budaya Semangat Gotong Royong

Agustus 09, 2025
Melanggar Izin Tinggal, WNA Pakistan Dideportasi Imigrasi Kediri

Melanggar Izin Tinggal, WNA Pakistan Dideportasi Imigrasi Kediri

Agustus 07, 2025
Bupati dan Wakil Bupati Madiun Hadiri Sidang Paripurna Pengesahan PERDA Perubahan APBD TA 2025

Bupati dan Wakil Bupati Madiun Hadiri Sidang Paripurna Pengesahan PERDA Perubahan APBD TA 2025

Agustus 06, 2025

Populart Categoris

  • Berita10
  • Polri8
  • hukrim10
  • pemerintah61
  • tni2
Jatim News Info

About Us

JatimNews.info hadir untuk memberikan sebuah informasi di wilayah Jawa Timur dan Nasional yang bersinergi untuk membangun negeri. JatimNews.info Sebagai jembatan untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

Contact us: jatimnews3@gmail.com

Follow Us

2014 Jatim News .com | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • Contact Us