Diduga Belum Mengantongi Izin, Salon Kecantikan Di Pare Nekat Buka Praktek Suntik Pemutih, Keselamatan Konsumen Dipertaruhkan
Dimana di Salon kecantikan ini menawarkan perawatan dengan metode injeksi dengan harga lebih terjangkau
Jatimnews.info || Kediri - Mengikuti trend positif pada generasi gen z yang terus berkembang, salah satu usaha paling menjanjikan adalah usaha salon kecantikan.
Dimana koneksi dan relasi yang cukup luas dari pemilik usaha salon kecantikan bisa menjadi faktor usaha tersebut dapat berjalan. Ditengah kebutuhan fashionable pada generasi z yang serba instan dan cepat beberapa salon kecantikan mulai melirik peluang usaha lain. Salah satunya kebutuhan masyarakat untuk memutihkan dan mencerahkan kulit dan wajah.
"Metode untuk pemutih kulit dan wajah saat ini menjadi trend tersendiri, dimana banyak peminat yang ingin mengikuti trend secara cepat dan langsung dapat dirasakan perubahan."
Potensi ini mulai dilirik pengusaha salon untuk dapat memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan tanpa menghiraukan keselamatan dan kesehatan pelanggannya.
Melalui metode atau terapis menggunakan serum atau obat - obatan yang langsung dimasukkan kedalam tubuh melalui metode injeksi menjadi salah satu alternatif yang ditawarkan oleh pemilik salon kecantikan.
"Beberapa salon kecantikan sendiri mulai banyak mengembangkan usahanya dengan menggandeng beberapa profesional dan juga dokter spesialis untuk memenuhi kebutuhan pelanggan."
Akan tetapi biaya perawatan yang sangat tinggi bila harus ditangani oleh tenaga profesional dan dokter spesialis yang tidak dijangkau masyarakat menengah dan menengah kebawah, tak banyak dari masyarakat mengambil alternatif lain dengan biaya yang lebih terjangkau.
"Alasan ini yang diduga diterapkan oleh salah satu pemilik usaha salon kecantikan yang berada di Jalan Yos Sudarso Desa Tulungrejo Kecamatan Pare."
Dimana di Salon kecantikan ini menawarkan perawatan dengan metode injeksi dengan harga lebih terjangkau. Anehnya salon kecantikan ini belum memiliki izin usaha dengan metode injeksi dan tidak melibatkan tenaga ahli yang profesional ataupun dokter spesialis untuk perawatannya.
Pemilik salon sendiri yang melakukan penanganan secara langsung kepada pelanggan yang ingin mendapatkan perawatan injeksi.
Hal ini jelas sangat membahayakan pelanggan selaku konsumen, dikarenakan metode injeksi yang langsung memasukan obat atau serum kedalam tubuh bisa berpotensi keracunan bahkan kematian.
Pemilik usaha salon ini diduga ilegal dan menabrak aturan undang-undang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Bila terbukti belum mengantongi izin pemilik salon dapat dikenakan pasal :
UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-undang ini merupakan payung hukum terbaru yang mengatur seluruh aspek kesehatan di Indonesia. Terkait praktik injeksi, UU ini memberikan landasan hukum bagi seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk menjalankan praktik profesinya, termasuk penerbitan Surat Izin Praktik (SIP).
"Pasal 52 dari UU ini mencakup hak-hak pasien dalam praktik kedokteran, yang mencakup tindakan medis seperti injeksi."
UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan UU ini, mengatur profesi keperawatan secara mendalam, termasuk lingkup praktik dan kewenangan perawat. Praktik injeksi pada pasien, yang umum dilakukan oleh perawat, harus sesuai dengan standar profesi dan prosedur operasional yang diatur dalam UU ini dan peraturan pelaksanaannya.
UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan UU ini, mengatur segala aspek terkait tenaga kesehatan, termasuk perawat, bidan, dan profesi lain. Pasal 57 dari UU ini memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan selama mereka melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan prosedur yang berlaku, termasuk dalam praktik injeksi.
Permenkes Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan ini adalah peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Di dalamnya diatur lebih rinci mengenai perizinan dan penyelenggaraan praktik perawat, termasuk kewenangan perawat dalam memberikan injeksi.
Perlindungan dan pertanggungjawaban hukum.
Beberapa hal penting terkait praktik injeksi yang diatur dalam hukum:
Perlindungan hukum: Tenaga kesehatan dilindungi secara hukum selama mereka melakukan tindakan injeksi sesuai dengan standar profesi dan prosedur operasional.
Pertanggungjawaban kelalaian: Jika terjadi malapraktik akibat kelalaian dalam tindakan injeksi, ada pertanggungjawaban hukum. Sanksi pidana dapat diberikan jika kelalaian tersebut menyebabkan luka berat pada pasien.
Tanggung jawab rumah sakit: Rumah sakit bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian tenaga kesehatan yang bekerja di bawah naungan mereka.
Praktik ilegal:
Pemberian injeksi harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten dan memiliki izin praktik. Seseorang yang tidak berwenang, seperti di salon atau praktik ilegal lainnya, dapat dijerat secara pidana karena melakukan tindakan medis di luar kewenangannya.
Pewarta: Sinyo
Reporter: Jay
Editor: Hary
Posting Komentar