Proyek Rehabilitasi SMPN 2 Tarik Sidoarjo Disorot, Tak Ada Papan Proyek, K3 Diabaikan, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Ketua LSM LPHM menilai bahwa kondisi di lapangan menggambarkan minimnya transparansi dan lemahnya pengawasan dari pihak berwenang
Jatimnews.info || Sidoarjo – KMP | Tim awak media bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LPHM melakukan kontrol sosial di lokasi proyek rehabilitasi SMP Negeri 2 Tarik, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, pada Selasa (1/10/2025).
Kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan publik terhadap pelaksanaan proyek pembangunan yang menggunakan dana APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025 dengan nilai kontrak Rp972.556.000. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Kalindo dan diawasi oleh CV. Duta Artha Gemilang.
Namun, saat tim tiba di lokasi untuk kedua kali, Senin (27/10/2025) ditemukan papan informasi proyek (KIP) yang semestinya wajib dipasang sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ketiadaan papan proyek ini menimbulkan tanda tanya besar karena menghalangi masyarakat mengetahui sumber anggaran, nilai kontrak, maupun pelaksana kegiatan.
Dalam penelusuran lebih lanjut, tim media dan LSM berhasil bertemu langsung dengan pengawas K3 bernama Sandi, serta dua pelaksana TPK dan pelaksana umum proyek, Wiyono.
Sandi menjelaskan bahwa dirinya hanya bertugas di bagian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan tidak memiliki wewenang dalam aspek teknis maupun administrasi proyek.
“Saya hanya bagian K3, bukan pelaksana. Untuk lebih jelasnya, bisa langsung ke pihak Dinas Pendidikan,” ujarnya singkat.
Namun, hasil pengamatan tim di lapangan menunjukkan bahwa aspek K3 justru diabaikan. Beberapa pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar, bahkan ketika kondisi cuaca gerimis, instalasi listrik di area kerja masih dalam keadaan aktif (on) yang jelas membahayakan keselamatan.
Hal ini melanggar UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Permenaker Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri.
Tak hanya itu, berdasarkan pantauan visual dan keterangan warga sekitar, pengerjaan proyek diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (spek) yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak. Beberapa bagian bangunan tampak menggunakan material berkualitas rendah dan metode pengerjaan yang tidak standar, seperti ketebalan plester yang tidak merata dan sambungan dinding yang tidak rapi.
"Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa kualitas hasil akhir proyek tidak akan bertahan lama."
Ketika dikonfirmasi, pelaksana umum proyek, Wiyono, menyebutkan bahwa pekerjaan tinggal sekitar satu bulan lagi dan pihaknya tetap menargetkan penyelesaian sesuai jadwal kontrak.
“Kami berusaha menyelesaikan tepat waktu, walaupun memang sempat ada kendala teknis di lapangan,” ujarnya.
Sementara itu, tim media mencoba menemui pihak sekolah untuk memperoleh keterangan resmi. Namun, tidak ada pihak humas yang bisa ditemui, meskipun tim telah menunggu hampir satu jam.
“Saat kami minta nomor kontak humas, dijawab bahwa HP-nya sedang dicas. Ini menunjukkan kurangnya itikad baik dari pihak sekolah untuk memberikan klarifikasi,” ujar salah satu anggota tim media dengan nada kecewa.
Ketua LSM LPHM menilai bahwa kondisi di lapangan menggambarkan minimnya transparansi dan lemahnya pengawasan dari pihak berwenang.
“Mulai dari tidak adanya papan proyek, dugaan pelanggaran K3, hingga indikasi pekerjaan tidak sesuai spek — semua ini harus diklarifikasi oleh Dinas Pendidikan. Kami akan segera melayangkan surat resmi untuk meminta penjelasan,” tegasnya.
Dengan temuan tersebut, publik berhak mempertanyakan sejauh mana pengawasan dari dinas terkait berjalan efektif. Ketidakhadiran papan proyek, lemahnya penerapan K3, dan dugaan penyimpangan teknis menandakan perlunya tindakan tegas serta audit lapangan dari pihak berwenang.
Dalam waktu dekat, tim media bersama LSM LPHM akan mengajukan klarifikasi resmi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo guna mendapatkan penjelasan lebih lanjut dan memastikan agar pelaksanaan proyek publik berjalan sesuai aturan.
Pewarta: Dwi Sinyo
Reporter: Candra
Editor: Hary
Narasumber: Tim Tujuh


Posting Komentar