SDN 02 Beji Diduga Salahi Aturan Jual LKS kepada Siswa Tidak Sesuai Dengan Permendikbud
LKS tidak boleh diperjual belikan karena melanggar Pasal 181a PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pasal 12a. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020
Jatimnews.info || Batu Malang - Dunia pendidikan tercoreng lagi. Namun pada kenyataanya Sekolah Dasar SDN 02 Beji, Kota Batu, tetap melakukan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) Kepada Siswanya melalui Koperasi Sekolah.
Hal ini menurut pernyataan yang disampaikan oleh Nisa selaku pengkoordinir LKS yang mewakili pihak sekolah dalam memberikan klarifikasi kepada Awak Media di kantor sekolah SDN 02 Beji, jalan Sarimun V, Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada hari Selasa 14 Oktober 2025.
" Iya Kami memang menjual LKS kepada siswa melalui Koperasi, tapi itu tidak ada paksaan, bagi yang mau silahkan beli, kalau yang tidak berkenan ya, tidak apa-apa," ungkapnya.
Saat Awak Media Jatimnews.info/JatimnewsTV menanyakan terkait diperbolehkan atau tidak pihak sekolah menjual LKS kepada Siswa. Pihak sekolah mengatakan tidak boleh.
" Iya, memang tidak boleh, tetapi dalam hal ini, kami belum pernah menerima sosialisasi dari Dinas Pendidikan terkait pelarangan menjual LKS kepada Siswa, begitu juga dengan surat edaran, kami juga tidak pernah menerima dari Dinas Pendidikan," ujar Nisa.
LKS tidak boleh diperjual belikan karena melanggar Pasal 181a PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pasal 12a. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah. Larangan ini juga didasarkan pada peraturan lain seperti Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 dan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016. Tujuannya adalah mencegah pungutan liar dan komersialisasi pendidikan agar tidak membebani siswa dan orang tua.
Pewarta: Karmawan
Editor: Hary
Posting Komentar