Praktik Suap Terstruktur Pengisian Perangkat Desa Kediri Terbongkar, Saksi Akui Serahkan Rp180 Juta ke Kades
Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa Pojok, menyatakan anggaran resmi kegiatan bersumber dari APBDes sebesar Rp51 juta untuk dua formasi
Jatimnews.info || Surabaya – Fakta mencengangkan terkait dugaan suap dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri terungkap pada sidang perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (27/1/2026). Saksi dalam sidang tersebut secara terbuka mengakui telah menyerahkan uang sebesar Rp180 juta kepada terdakwa Darwanto, Kepala Desa Pojok, Kecamatan Wates.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada, S.H., M.H., bersama hakim anggota Manambus Pasaribu, S.H., M.H. dan Lujianto, S.H., M.H., berfokus pada agenda pembuktian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan 10 saksi, namun hanya 9 orang yang hadir untuk memberikan keterangan.
Istiqomah, orang tua dari Heri Satria Laksana yang lolos seleksi jabatan Kepala Dusun Selodono, mengungkap bahwa uang tersebut diberikan sebagai “syarat kelulusan” anaknya. “Suami saya lebih dulu menyerahkan Rp100 juta langsung kepada Pak Kades. Kekurangannya Rp80 juta saya serahkan sendiri. Total Rp180 juta,” ujarnya tegas di ruang sidang. Uang tahap kedua diserahkan secara tunai di sebuah rumah makan di Kecamatan Ngadiluwih setelah Heri dinyatakan lolos.
Kesaksian Heri Satria Laksana semakin memperkuat dugaan rekayasa seleksi. Ia mengaku hanya bersaing dengan adik kandungnya yang masih berstatus mahasiswa saat itu. Hal ini membuat Majelis Hakim terkejut, dengan Hakim Anggota Manambus Pasaribu bertanya, “Jadi hanya kamu dan adikmu yang mendaftar? Tidak ada peserta lain?” Kondisi ini mengindikasikan seleksi hanya menjadi formalitas, sementara pemenang telah ditentukan melalui transaksi uang.
Kesaksian Heri Satria Laksana semakin memperkuat dugaan rekayasa seleksi. Ia mengaku hanya bersaing dengan adik kandungnya yang masih berstatus mahasiswa saat itu. Hal ini membuat Majelis Hakim terkejut, dengan Hakim Anggota Manambus Pasaribu bertanya, “Jadi hanya kamu dan adikmu yang mendaftar? Tidak ada peserta lain?” Kondisi ini mengindikasikan seleksi hanya menjadi formalitas, sementara pemenang telah ditentukan melalui transaksi uang.
Reni Isronis, Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa Pojok, menyatakan anggaran resmi kegiatan bersumber dari APBDes sebesar Rp51 juta untuk dua formasi, dengan realisasi hanya Rp48 juta termasuk biaya kerja sama dengan Universitas Islam Malang (Unisma) sebesar Rp4 juta per formasi. Ia menegaskan panitia tidak pernah menerima atau mengelola uang Rp180 juta tersebut, yang menguatkan dugaan aliran uang di luar mekanisme resmi desa.
Sementara itu, David Darmawan, Sekretaris Desa Pojok sekaligus anak Darwanto, mengaku lolos seleksi tanpa mengeluarkan uang sama sekali. Hal ini menambah sorotan terkait potensi konflik kepentingan dan nepotisme.
Rangkaian fakta dari persidangan menunjukkan pola dugaan kejahatan terstruktur, sistematis, dan masif dalam pengisian perangkat desa. Setelah mendengarkan keterangan empat saksi kunci, majelis hakim menskors sidang hampir satu jam dan melanjutkannya pada pukul 18.15 WIB untuk pemeriksaan saksi lanjutan. Publik kini menanti apakah kasus ini akan membuka cakrawala lebih luas terkait praktik jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Kediri.
Pewarta: Dwi Sinyo
Lay Out: Wulan
Editor: Harijono



Posting Komentar