AROGAN! Oknum Pidum Satreskrim Polres Jombang Diduga Memeras Rp20 Juta, Kemudian "NEGOSIASI" Jadi Rp7 Juta
Hingga saat ini, pihak Kanit PIDUM maupun Kasatreskrim Polres Jombang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum di bawah naungan mereka
Jatimnews.info || Jombang - Senin, 16 Februari 2026 – Tindakan keji dan arogan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Unit Pidana Umum (PIDUM) Satreskrim Polres Jombang mencuat ke permukaan publik, setelah mereka diduga memeras keluarga seorang warga biasa hanya untuk mendapatkan uang pribadi.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat malam (14/2) sekitar pukul 22.45 WIB ini, menimpa Anugrah Akbar, seorang petugas keamanan rumah sakit yang tidak memiliki hubungan sedikit pun dengan dunia kriminalitas serius. Tanpa bukti yang jelas dan tanpa proses yang benar, oknum yang mengaku sebagai anggota Resmob datang dan menarik Anugrah ke kantor Satreskrim dengan alasan dugaan keterlibatan judi online.
TINGKAH AROGAN: BERANI MEMINTA UANG SEBESAR Rp20 JUTA
Setelah dibawa ke ruang pemeriksaan, oknum tersebut dengan arogan menyuruh Anugrah menghubungi keluarganya. Tanpa rasa malu, mereka langsung menyatakan permintaan uang sebesar Rp20 juta sebagai syarat agar kasus tidak dilanjutkan – seolah-olah kekuasaan yang mereka pegang adalah alat untuk meraih keuntungan pribadi.
Keesokan paginya, sekitar pukul 07.00 WIB, oknum tersebut kembali menghubungi ibu Anugrah dengan nada yang memaksa, menurunkan nominal menjadi Rp8 juta dengan batas waktu yang sangat singkat hingga pukul 08.00 WIB. Mereka bahkan berani mengancam bahwa jika tidak dipenuhi, Anugrah akan diproses secara hukum – seolah-olah ancaman itu adalah senjata untuk memaksa keluarga yang tidak mampu.
KELUARGA TERTEKAN, SERAHKAN Rp7 JUTA
Dalam keadaan kebingungan dan tertekan, keluarga Anugrah terpaksa meminjam uang ke berbagai kerabat hanya untuk memenuhi tuntutan oknum tersebut. Setelah berusaha sekuat tenaga, mereka hanya mampu mengumpulkan Rp7 juta, yang kemudian diserahkan di ruang PIDUM Satreskrim Polres Jombang.
Tak hanya itu, oknum yang arogan tersebut bahkan menyampaikan pesan ancaman agar keluarga tidak memberitakan kejadian ini kepada pihak lain – seolah mereka merasa memiliki hak untuk melakukan penyalahgunaan kekuasaan tanpa harus ditanggung jawabkan.
LAPORAN RESMI DIAJUKAN KE PROPAM, TINDAKAN INI MELANGGAR HUKUM
Tidak mau tinggal diam melihat tindakan yang tidak manusiawi itu, ibu Anugrah (warga Desa Banjardowo, Jombang) telah mengajukan laporan resmi ke Bidang Profesi dan Kepatuhan (Propam) Polda Jawa Timur. Tindakan oknum tersebut jika terbukti jelas melanggar pasal pemerasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta menyalahi kode etik dan disiplin yang harus dijunjung tinggi oleh anggota Polri.
Hingga saat ini, pihak Kanit PIDUM maupun Kasatreskrim Polres Jombang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum di bawah naungan mereka. Publik menuntut penanganan yang tegas dan transparan agar kejadian ini tidak menjadi contoh buruk bagi institusi penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat, bukan menyakitinya.
Catatan: Berita ini disusun dengan penekanan pada sisi penyalahgunaan kekuasaan dan sikap arogan oknum yang bersangkutan, namun tetap berdasarkan fakta utama dari peristiwa yang terjadi. Semua klaim masih dalam tahap pemeriksaan oleh pihak berwenang. (Kris/Red)


Posting Komentar