Diduga Penyalahguna BBM Bersubsidi, Unit yang Bertuliskan PT GAS di wilayah Malang
Jatimnews.info || Malang Kota - 17 Maret 2026 // Dugaan praktik penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) Subsidi jenis solar terjadi di wilayah Malang Jawa Timur. Peristiwa tersebut disebut berlangsung pada selas (17/03/2026) sekitar pukul 23.46WIB di jalan Letjend Sutoyo kota malang.
Sejumlah awak media yang melintas di lokasi mengaku mendapati sebuah truk tangki berwarna biru putih berkapasitas 8.000 liter terparkir di area tersebut.
Kendaraan bertuliskan PT. GAS dengan nomor polisi W8784QB diduga melakukan pemindahan sebagian muatan solar ke pipa saluran masuk minyak di hotel di jalan Letjend Sutoyo kota Malang. Awak media juga menemukan kejanggalan karena di surat jalan plat kendaraan tidak sama yakni L8404UA. Sopir juga mengatakan bahwa penanggung jawab truk tersebut berinisial ”IWN” serta pemilik truk berinisial ”ME”.
Hal ini sangat memperihatinkan mengingat solar tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya yakni untuk kepentingan industri.
Jika terbukti, praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM Solar non subsidi
Regulasi dan Ancaman Pidana Distribusi BBM bersubsidi diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan, antara lain:Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang telah diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021.Ketentuan pengawasan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait alokasi dan titik serah distribusi BBM.
Dalam Pasal 55 UU Migas, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, Pasal 53 huruf b UU yang sama mengatur ancaman pidana bagi pengangkutan BBM tanpa izin usaha.
Pengamat kebijakan publik, Arif Ismono, S.H., menyatakan bahwa praktik pengurangan muatan BBM dapat mengganggu rantai distribusi energi nasional serta berpotensi menimbulkan kelangkaan di tingkat masyarakat.
“Jika benar terjadi, praktik seperti ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat distribusi BBM jenis Solar yang seharusnya tepat sasaran,” ujarnya.
Asas Praduga Tak Bersalah Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan transportir maupun dari PT Pertamina (Persero)
Masyarakat pun diimbau untuk melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan distribusi BBM bersubsidi kepada aparat berwenang atau BPH Migas agar dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.
Pewarta: Jy
Lay Out: Wulan
Editor: Hary

.jpg)

Posting Komentar