Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • News
  • Daerah
    • All
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Bali
  • Nasional
    • Advertorial
  • Hukrim
  • TV Streaming
  • iNews
    • Hukrim
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
    • TNI
    • POLRI
    • PeristiwaNews
Jatim News Info
Telusuri
Jatim News Info
Buy template blogger
Beranda Diduga Masuk Rumah Tanpa Izin Saat Penghuni Melayat, Smart TV Kredit Hilang, Korban Laporkan ke Polisi Diduga Masuk Rumah Tanpa Izin Saat Penghuni Melayat, Smart TV Kredit Hilang, Korban Laporkan ke Polisi

Diduga Masuk Rumah Tanpa Izin Saat Penghuni Melayat, Smart TV Kredit Hilang, Korban Laporkan ke Polisi

Jatimnews.info
Jatimnews.info
04 Jul, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Doc Foto: Saat Korban datang dan melaporkan ke Polsek Mojoroto Polres Kota Kediri di dampingi staf media Jatimnews.info/JatimnewsTV. (Red)

Jatimnews.info || Kediri Kota – Dugaan masuk ke rumah tanpa izin yang berujung hilangnya satu unit Smart TV terjadi di Kota Kediri, Jawa Timur. Peristiwa yang dialami seorang warga berinisial IAA (19) itu telah dilaporkan ke Polsek Mojoroto dan kini menunggu proses penyelidikan.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena televisi yang masih berstatus kredit diduga diambil saat rumah dalam keadaan terkunci dan ditinggal penghuninya melayat. Korban menilai tindakan itu melanggar hak atas keamanan dan privasi tempat tinggalnya, terlepas dari adanya tunggakan pembayaran angsuran.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa itu diketahui pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, ia pulang ke rumah kontrakannya di Jalan Raung Gang Ibrahim, Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, setelah melayat ayahnya yang meninggal dunia di wilayah Wates, Kabupaten Kediri.
Sebelum berangkat pada pagi hari, korban mengaku telah memastikan seluruh pintu rumah dalam keadaan terkunci. Namun, setibanya di rumah pada malam hari, Smart TV yang sebelumnya berada di ruang keluarga sudah tidak ada di tempatnya.

Korban kemudian memeriksa telepon selulernya dan menemukan pesan WhatsApp dari seseorang berinisial AY yang menyatakan televisi tersebut telah diambil. Dalam pesan itu disebutkan bahwa pengambilan dilakukan dengan seizin pemilik rumah kontrakan.

Meski demikian, korban menegaskan tidak pernah memberikan izin kepada siapa pun untuk memasuki rumah maupun mengambil barang yang berada di dalamnya.

«"Saya keberatan bukan hanya karena televisi diambil, tetapi karena ada dugaan seseorang masuk ke rumah saat saya tidak ada tanpa izin dari saya sebagai penghuni," ujar korban.»

Korban menjelaskan, Smart TV merek Polytron berukuran 42 inci tersebut dibeli pada awal Juni 2026 melalui fasilitas kredit dengan nilai sekitar Rp4.060.000. Angsuran pertama sebesar Rp1.471.000 telah dibayarkan, sedangkan angsuran kedua mengalami keterlambatan karena kesibukan bekerja dan adanya musibah keluarga.

Menurut korban, keterlambatan pembayaran angsuran tidak serta-merta memberikan hak kepada pihak mana pun untuk memasuki rumah atau mengambil barang tanpa persetujuan penghuni.

Ia juga mengaku tidak menemukan tanda-tanda kerusakan pada pintu, jendela, maupun bagian rumah lainnya yang mengindikasikan adanya pembobolan secara paksa.

Sekitar pukul 21.00 WIB pada hari yang sama, korban mendatangi rumah pihak yang disebut dalam percakapan WhatsApp telah mengambil televisi tersebut untuk meminta penjelasan. Namun, menurut pengakuannya, tidak ada seorang pun yang membuka pintu.

Atas kejadian itu, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Mojoroto. Berdasarkan Tanda Bukti Laporan Pengaduan Nomor: TBL/26/VII/2026/Sek Mojoroto, kepolisian telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pencurian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dalam dokumen laporan, perkara yang diadukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Korban mengaku siap menyerahkan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyelidikan, antara lain tangkapan layar percakapan WhatsApp, dokumen pembiayaan, serta dokumentasi kondisi rumah setelah kejadian.

Saat ini, penyelidikan berada di tangan kepolisian untuk memastikan kronologi peristiwa, legalitas tindakan pengambilan barang, serta ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa penyelesaian sengketa pembiayaan maupun penagihan kredit harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Dugaan masuk ke rumah tanpa persetujuan penghuni maupun pengambilan barang secara sepihak merupakan persoalan yang penilaiannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan pembuktian. 

Pewarta: Suhendro 
Lay Out: Lisya Wulan 
Editor: Harijono 
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Posting Komentar
- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Berita Terbaru

Diduga Masuk Rumah Tanpa Izin Saat Penghuni Melayat, Smart TV Kredit Hilang, Korban Laporkan ke Polisi

Jatimnews.info- Juli 04, 2026 0
Diduga Masuk Rumah Tanpa Izin Saat Penghuni Melayat, Smart TV Kredit Hilang, Korban Laporkan ke Polisi
Doc Foto: Saat Korban datang dan melaporkan ke Polsek Mojoroto Polres Kota Kediri di dampingi staf media Jatimnews.info/JatimnewsTV. (Red) Jatimnews.info || Ke…

Berita Populer

Minat Naik Bus Satria Melonjak, Dishub Kota Kediri Wacanakan Tambah Armada Bus Sekolah gratis di Kota Kediri

Minat Naik Bus Satria Melonjak, Dishub Kota Kediri Wacanakan Tambah Armada Bus Sekolah gratis di Kota Kediri

Juni 29, 2026
Ubah Penilaian Masyarakat, Jajaran Pengurus DPC, PAC Ormas Grib Jaya Jombang Lakukan Jumat Berkah

Ubah Penilaian Masyarakat, Jajaran Pengurus DPC, PAC Ormas Grib Jaya Jombang Lakukan Jumat Berkah

Juli 03, 2026
Kyai Upas Meriah dan Khidmat Di Ndalem Pendopo Kanjengan

Kyai Upas Meriah dan Khidmat Di Ndalem Pendopo Kanjengan

Juli 03, 2026

Editor Post

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Mei 15, 2024
Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Mei 15, 2024
Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Mei 15, 2024

Popular Post

Minat Naik Bus Satria Melonjak, Dishub Kota Kediri Wacanakan Tambah Armada Bus Sekolah gratis di Kota Kediri

Minat Naik Bus Satria Melonjak, Dishub Kota Kediri Wacanakan Tambah Armada Bus Sekolah gratis di Kota Kediri

Juni 29, 2026
Ubah Penilaian Masyarakat, Jajaran Pengurus DPC, PAC Ormas Grib Jaya Jombang Lakukan Jumat Berkah

Ubah Penilaian Masyarakat, Jajaran Pengurus DPC, PAC Ormas Grib Jaya Jombang Lakukan Jumat Berkah

Juli 03, 2026
Kyai Upas Meriah dan Khidmat Di Ndalem Pendopo Kanjengan

Kyai Upas Meriah dan Khidmat Di Ndalem Pendopo Kanjengan

Juli 03, 2026

Populart Categoris

  • Berita10
  • Polri8
  • hukrim10
  • pemerintah61
  • tni2
Jatim News Info

About Us

JatimNews.info hadir untuk memberikan sebuah informasi di wilayah Jawa Timur dan Nasional yang bersinergi untuk membangun negeri. JatimNews.info Sebagai jembatan untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

Contact us: jatimnews3@gmail.com

Follow Us

2014 Jatim News .com | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • Contact Us