Diduga Masuk Rumah Tanpa Izin Saat Penghuni Melayat, Smart TV Kredit Hilang, Korban Laporkan ke Polisi
Doc Foto: Saat Korban datang dan melaporkan ke Polsek Mojoroto Polres Kota Kediri di dampingi staf media Jatimnews.info/JatimnewsTV. (Red)
Jatimnews.info || Kediri Kota – Dugaan masuk ke rumah tanpa izin yang berujung hilangnya satu unit Smart TV terjadi di Kota Kediri, Jawa Timur. Peristiwa yang dialami seorang warga berinisial IAA (19) itu telah dilaporkan ke Polsek Mojoroto dan kini menunggu proses penyelidikan.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena televisi yang masih berstatus kredit diduga diambil saat rumah dalam keadaan terkunci dan ditinggal penghuninya melayat. Korban menilai tindakan itu melanggar hak atas keamanan dan privasi tempat tinggalnya, terlepas dari adanya tunggakan pembayaran angsuran.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa itu diketahui pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, ia pulang ke rumah kontrakannya di Jalan Raung Gang Ibrahim, Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, setelah melayat ayahnya yang meninggal dunia di wilayah Wates, Kabupaten Kediri.
Sebelum berangkat pada pagi hari, korban mengaku telah memastikan seluruh pintu rumah dalam keadaan terkunci. Namun, setibanya di rumah pada malam hari, Smart TV yang sebelumnya berada di ruang keluarga sudah tidak ada di tempatnya.
Korban kemudian memeriksa telepon selulernya dan menemukan pesan WhatsApp dari seseorang berinisial AY yang menyatakan televisi tersebut telah diambil. Dalam pesan itu disebutkan bahwa pengambilan dilakukan dengan seizin pemilik rumah kontrakan.
Meski demikian, korban menegaskan tidak pernah memberikan izin kepada siapa pun untuk memasuki rumah maupun mengambil barang yang berada di dalamnya.
«"Saya keberatan bukan hanya karena televisi diambil, tetapi karena ada dugaan seseorang masuk ke rumah saat saya tidak ada tanpa izin dari saya sebagai penghuni," ujar korban.»
Korban menjelaskan, Smart TV merek Polytron berukuran 42 inci tersebut dibeli pada awal Juni 2026 melalui fasilitas kredit dengan nilai sekitar Rp4.060.000. Angsuran pertama sebesar Rp1.471.000 telah dibayarkan, sedangkan angsuran kedua mengalami keterlambatan karena kesibukan bekerja dan adanya musibah keluarga.
Menurut korban, keterlambatan pembayaran angsuran tidak serta-merta memberikan hak kepada pihak mana pun untuk memasuki rumah atau mengambil barang tanpa persetujuan penghuni.
Ia juga mengaku tidak menemukan tanda-tanda kerusakan pada pintu, jendela, maupun bagian rumah lainnya yang mengindikasikan adanya pembobolan secara paksa.
Sekitar pukul 21.00 WIB pada hari yang sama, korban mendatangi rumah pihak yang disebut dalam percakapan WhatsApp telah mengambil televisi tersebut untuk meminta penjelasan. Namun, menurut pengakuannya, tidak ada seorang pun yang membuka pintu.
Atas kejadian itu, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Mojoroto. Berdasarkan Tanda Bukti Laporan Pengaduan Nomor: TBL/26/VII/2026/Sek Mojoroto, kepolisian telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pencurian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam dokumen laporan, perkara yang diadukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Korban mengaku siap menyerahkan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyelidikan, antara lain tangkapan layar percakapan WhatsApp, dokumen pembiayaan, serta dokumentasi kondisi rumah setelah kejadian.
Saat ini, penyelidikan berada di tangan kepolisian untuk memastikan kronologi peristiwa, legalitas tindakan pengambilan barang, serta ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa penyelesaian sengketa pembiayaan maupun penagihan kredit harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Dugaan masuk ke rumah tanpa persetujuan penghuni maupun pengambilan barang secara sepihak merupakan persoalan yang penilaiannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan pembuktian.
Pewarta: Suhendro
Lay Out: Lisya Wulan
Editor: Harijono



Posting Komentar