LSM Yanto Bertindak Tegas Mau Buat Laporan APH Kejaksaan Terkait Urukan Ilegal di Desa Sapeken
Aktivis LSM, Yanto, menegaskan bahwa tindakan serampangan tersebut tidak dapat ditoleransi karena secara nyata telah melanggar tata ruang wilayah pesisir serta merusak ekosistem laut demi kepentingan personal
Jatimnews.info || Sumenep - Taktik pembiaran dan minimnya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) disinyalir menjadi pemicu maraknya aktivitas pengerukan serta reklamasi laut secara ilegal di kawasan pesisir Desa Sapeken. Kondisi ini dimanfaatkan oleh segelintir oknum warga yang bersikap seolah-olah perbuatan melawan hukum tersebut bebas dari risiko dan jeratan pidana.
Berdasarkan investigasi dan data yang dihimpun, aktivitas perusakan lingkungan pesisir ini telah masuk dalam daftar pelanggaran serius. Salah satu nama yang kini berada dalam sorotan tajam dan catatan merah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) adalah seorang warga setempat bernama sauki dan ada lagi beberapa orang warga termasuk Deni yang diduga kuat melakukan pengerukan dan reklamasi tanpa izin (unauthorized reclamation) tepat di bibir pantai secara terang-terangan.
Aktivis LSM, Yanto, menegaskan bahwa tindakan serampangan tersebut tidak dapat ditoleransi karena secara nyata telah melanggar tata ruang wilayah pesisir serta merusak ekosistem laut demi kepentingan personal.
"Saya melihat adanya perusakan ekosistem laut yang sengaja dilakukan demi keuntungan pribadi. Kami telah menargetkan sejumlah oknum yang berani melawan hukum dengan melakukan reklamasi secara terbuka tanpa mengindahkan regulasi yang berlaku," tegas Yanto saat memberikan keterangan.
Yanto menambahkan, langkah hukum komprehensif berupa pelaporan resmi ke APH sedang disiapkan untuk memberikan efek jera (deterrent effect), sekaligus memutus mata rantai pelanggaran serupa oleh pihak-pihak yang meremehkan supremasi hukum.
"Sebagai efek jera, hal ini tidak bisa dibiarkan. Warga bernama sauki harus bertanggung jawab secara hukum atas perusakan lingkungan tanpa izin tersebut. Berdasarkan konfirmasi kami, baik Kepala Desa yang baru, Kepala Desa yang lama, maupun Camat setempat secara tegas menyatakan tidak pernah menerbitkan izin reklamasi atau pengurukan kepada siapapun, termasuk kepada sauki" imbuhnya.
Secara yuridis, tindakan pengerukan dan reklamasi wilayah pesisir tanpa dokumen perizinan yang sah (seperti Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan) berpotensi melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam:
UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam pelaku perusakan lingkungan dengan sanksi pidana penjara serta denda materiil yang signifikan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak-pihak yang terindikasi terlibat dalam aktivitas pengurukan dan reklamasi ilegal tersebut belum memberikan klarifikasi resmi maupun tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan. (Juhari/Karmawan-Red)



Posting Komentar