Audensi Ahli Waris dan BRI Cabang Nganjuk Deadlock, Kuasa Hukum Kecewa Prosedur Lelang
Jatimnews.info || NGANJUK – Pertemuan audensi antara ahli waris nasabah dengan pihak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Nganjuk, yang bertindak sebagai perwakilan dari BRI Unit Kertosono, berakhir tanpa titik temu pada hari Senin, 28/09/2026. Pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya menyatakan kekecewaan mendalam atas hasil pertemuan tersebut dan menuding adanya dugaan kesalahan prosedur yang dilakukan oleh pihak bank.
Kekecewaan ini dipicu oleh ketidakmampuan pihak BRI Cabang Nganjuk memberikan kejelasan terkait beberapa dokumen krusial yang diminta oleh ahli waris terkait proses jaminan dan dugaan lelang aset.
Kuasa hukum, menegaskan bahwa kliennya merasa dirugikan oleh tindakan BRI Unit Kertosono yang dinilai tidak transparan dan cenderung menyalahi prosedur standar perbankan.
"Kami sangat kecewa dengan hasil audensi hari ini. Tidak ada titik temu sama sekali. Pihak bank [Sertakan alasan spesifik deadlock dari sisi bank, misal: tidak bisa menghadirkan pejabat berwenang/tidak membawa dokumen]", ujar Kuasa Hukum saat ditemui awak media Jatimnews.info/JatimnewsTV usai pertemuan di Kantor BRI Cabang Nganjuk.
Kuasa Hukum dari pihak keluarga menambahkan, ada beberapa poin penting yang menjadi tuntutan utama ahli waris dalam pertemuan tersebut, namun tidak dipenuhi oleh pihak bank.
Tuntutan tersebut di antaranya:
* Surat Perjanjian Awal: Ahli waris meminta salinan asli atau legalisir surat perjanjian kredit awal antara nasabah (almarhum/almarhumah) dengan BRI Unit Kertosono untuk memverifikasi klausul kontrak dan keabsahan penjaminan aset.
* Dokumen Hasil Lelang: Ahli waris mendesak pihak bank untuk memberikan surat resmi hasil pelaksanaan lelang aset jaminan, termasuk rincian nilai limit lelang, nilai terjual, dan pemenang lelang, yang hingga saat ini belum pernah diterimanya.
"Klien kami sebagai ahli waris berhak tahu prosedur apa yang sudah dijalankan. Mengapa aset bisa dilelang tanpa pemberitahuan yang layak? Mengapa nilai lelangnya tidak transparan? Ini yang kami sebut bnyak kesalahan prosedur," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI Kantor Cabang Nganjuk maupun BRI Unit Kertosono belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil audensi yang buntu tersebut maupun tudingan kesalahan prosedur yang disampaikan oleh pihak ahli waris, dan Pihak ahli waris menyatakan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut jika pihak BRI tidak segera menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan sengketa ini secara transparan dan berkeadilan.
Resume: Kuasa hukum merasa sangat kecewa dan ahli waris berencana mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Pewarta: Baim
Lay Out: Wulan
Editor: Hary



Posting Komentar