Dalih Wajib Rekomendasi MKKS, Akses Konfirmasi Wartawan di SMAN 1 Campurdarat Dipertanyakan
Jatimnews.info || Tulungagung – Persoalan mengenai kebebasan akses informasi dan konfirmasi jurnalistik kembali menjadi sorotan di Kabupaten Tulungagung. Upaya Pimpinan Redaksi Media Lintas Nusantara dan Beberapa Pimpinan Redaksi ( Pimred ) Antar Media Massa yang kini hendak melakukan konfirmasi Pemberitaan di SMAN 1 Campurdarat pada Selasa (22/9/2026) terhambat oleh aturan yang mensyaratkan adanya rekomendasi dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
Peristiwa ini bermula ketika pimpinan redaksi mendatangi SMAN 1 Campurdarat dengan tujuan meminta konfirmasi resmi kepada pihak sekolah terkait sebuah informasi yang tengah didalami untuk kepentingan pemberitaan. Namun, alih-alih dipertemukan dengan pihak pimpinan sekolah, ia justru dicegat oleh petugas keamanan setempat.
Menurut keterangan petugas keamanan, wartawan atau perwakilan media tidak diperkenankan menemui pihak sekolah secara langsung jika belum mengantongi surat rekomendasi dari pihak MKKS.
“Wartawan atau media yang akan konfirmasi harus mendapat rekomendasi dulu dari MKKS,” ungkap petugas keamanan SMAN 1 Campurdarat.
Dalam percakapan tersebut, petugas keamanan juga menyebut nama Wawan selaku Kepala SMAN 1 Kauman, yang diklaimnya memiliki kaitan dengan instruksi atau informasi mengenai kewajiban rekomendasi MKKS tersebut.
Dasar Rekomendasi MKKS Dipertanyakan
Pernyataan sepihak ini memicu tanda tanya besar terkait dasar hukum maupun kebijakan administratif yang digunakan. Kebijakan mewajibkan rekomendasi MKKS sebelum melakukan konfirmasi dinilai bertolak belakang dengan asas kemerdekaan pers.
Konfirmasi merupakan elemen fundamental dalam proses jurnalistik guna mendapatkan informasi yang akurat, berimbang, dan memberikan ruang bagi pihak terkait untuk menjelaskan persoalannya secara langsung. Hal ini secara sah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers secara tegas menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Selain itu, Pasal 6 menegaskan fungsi pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Kendati pihak sekolah memiliki kewenangan mengatur keamanan dan tata tertib penerimaan tamu di lingkungannya, pemberlakuan rekomendasi MKKS sebagai syarat mutlak konfirmasi jurnalistik memunculkan dugaan adanya upaya pembatasan kerja wartawan.
Media Lintas Nusantara Beberapa Pimpinan Redaksi ( Pimred ), antar Media Massa yang kini hendak melakukan konfirmasi Pemberitaan Akan Meminta Klarifikasi
Menyikapi temuan di lapangan ini, kami selalu awak media akan mengambil langkah lanjutan dengan meminta klarifikasi resmi kepada pihak SMAN 1 Campurdarat serta pihak-pihak yang namanya diseret oleh petugas keamanan.
Beberapa poin yang akan diklarifikasi meliputi; kebenaran adanya kebijakan rekomendasi MKKS tersebut, pihak yang menetapkannya, serta landasan hukum yang digunakan. Redaksi juga akan menelusuri apakah aturan ini berlaku bagi seluruh perusahaan pers atau merupakan kebijakan yang bersifat diskriminatif.
Termasuk penyebutan nama Wawan selaku Kepala SMAN 1 Kauman. Redaksi akan segera melakukan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan untuk memastikan konteks sebenarnya dari pernyataan petugas keamanan tersebut dan ada tidaknya campur tangan pihak luar.
Menjaga Prinsip Keberimbangan
Media Lintas Nusantara dan Beberapa Pimpinan Redaksi ( Pimred ), ntar Media Massa yang kini hendak melakukan konfirmasi Pemberitaan menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan terlebih dahulu adanya pelanggaran hukum oleh pihak sekolah. Publikasi ini murni bagian dari upaya perlindungan kerja jurnalistik guna memperoleh kejelasan mekanisme ketika rekomendasi MKKS tiba-tiba dijadikan barikade persyaratan.
Redaksi tetap memberikan ruang seluas-luasnya bagi Kepala SMAN 1 Campurdarat, pihak pengurus MKKS, Wawan selaku Kepala SMAN 1 Kauman, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan. Kami selaku fungsi kontrol sosial berkomitmen penuh menjalankan kegiatan jurnalistik berdasarkan prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, serta menjamin hak jawab bagi pihak-pihak yang berkaitan. (Hary/Red)



Posting Komentar