Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • News
  • Daerah
    • All
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Bali
  • Nasional
    • Advertorial
  • Hukrim
  • TV Streaming
  • iNews
    • Hukrim
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
    • TNI
    • POLRI
    • PeristiwaNews
Jatim News Info
Telusuri
Jatim News Info
Buy template blogger
Beranda Revitalisasi SLB Negeri Jombang Senilai Rp994 Juta Disorot, Dugaan Pengerjaan Tak Sesuai Juknis hingga K3 Dipertanyakan Revitalisasi SLB Negeri Jombang Senilai Rp994 Juta Disorot, Dugaan Pengerjaan Tak Sesuai Juknis hingga K3 Dipertanyakan

Revitalisasi SLB Negeri Jombang Senilai Rp994 Juta Disorot, Dugaan Pengerjaan Tak Sesuai Juknis hingga K3 Dipertanyakan

Jatimnews.info
Jatimnews.info
11 Sep, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Nilai bantuan yang tercantum sebesar Rp994.465.007,39 untuk konstruksi, dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender, mulai 22 Juni hingga 17 November 2026

Jatimnews.info || JOMBANG — Pelaksanaan proyek Revitalisasi SLB Negeri Jombang yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 mendapat sorotan setelah tim media melakukan peninjauan dan klarifikasi langsung di lokasi pekerjaan.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terdokumentasi, kegiatan tersebut merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Sekolah Luar Biasa Tahun 2026, dengan pekerjaan Revitalisasi SLB Negeri Jombang. 

Nilai bantuan yang tercantum sebesar Rp994.465.007,39 untuk konstruksi, dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender, mulai 22 Juni hingga 17 November 2026.

Lokasi proyek berada di SLB Negeri Jombang, Jalan Basuki Rakhmad 40, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Namun, di tengah pelaksanaan proyek tersebut, tim menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapatkan perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut, terutama terkait mutu pekerjaan, metode pelaksanaan, material, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3).


Pencampuran Material Tanpa
Molen Dipertanyakan

Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah proses pencampuran material berupa semen, pasir dan batu yang menurut hasil pengamatan tim dilakukan tanpa menggunakan molen/mixer mini. 

Metode tersebut patut diklarifikasi karena kualitas beton tidak hanya ditentukan oleh material, tetapi juga oleh komposisi campuran, takaran, proses pencampuran, pemadatan, serta metode pelaksanaan sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen teknis/RAB dan spesifikasi pekerjaan.

Tim juga menemukan bagian beton pada sloof yang terlihat memiliki sejumlah rongga atau honeycomb. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kualitas dan kekuatan elemen beton apabila tidak memenuhi persyaratan teknis.

Selain itu, begel atau sengkang besi pada bagian sloof terlihat kurang rapat dan terdapat bagian yang tampak mengalami kemiringan. Temuan visual tersebut tentunya perlu diverifikasi oleh tenaga teknis atau pengawas untuk memastikan apakah pemasangannya telah sesuai gambar kerja dan spesifikasi teknis.

Karena itu, dugaan ketidaksesuaian tidak semestinya langsung dianggap sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan teknis. Dinas/instansi terkait dan pihak yang berwenang perlu menguji dokumen RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, serta hasil pekerjaan di lapangan.

Material Semen Juga Diminta Diklarifikasi

Tim juga mempertanyakan penggunaan semen dalam pekerjaan tersebut

Di lapangan disebutkan bahwa material semen yang banyak digunakan adalah Semen Gresik, sementara menurut informasi yang diterima tim terdapat dugaan bahwa jenis atau merek semen yang digunakan tidak sepenuhnya sama dengan yang tercantum dalam RAB atau dokumen pengadaan.

Perbedaan merek tidak otomatis berarti pelanggaran, sebab yang harus diperiksa adalah apakah material pengganti memenuhi spesifikasi teknis, standar mutu, persetujuan perubahan material, serta ketentuan yang tercantum dalam kontrak/dokumen pekerjaan.

Apabila memang terdapat perubahan material tanpa dasar persetujuan atau tidak memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan, maka hal tersebut patut diperiksa lebih lanjut.

K3 Pekerja Turut Dipertanyakan

Selain persoalan teknis, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi sorotan.

Dalam dokumentasi lapangan, terlihat kondisi pekerja yang menurut pengamatan tim belum tampak menggunakan APD konstruksi secara lengkap, seperti helm keselamatan, rompi dan sepatu keselamatan.

Hal ini penting menjadi perhatian karena pekerjaan konstruksi memiliki risiko kecelakaan kerja.

UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja masih berstatus berlaku. Pasal 12 huruf b mewajibkan tenaga kerja memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan. Pasal 13 juga mengatur kewajiban setiap orang yang memasuki tempat kerja untuk menaati petunjuk keselamatan dan memakai APD yang diwajibkan. 

Selain itu, penyelenggaraan pekerjaan konstruksi juga berkaitan dengan penerapan sistem keselamatan konstruksi. Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi berstatus berlaku dan menjadi salah satu pedoman dalam penyelenggaraan keselamatan konstruksi. 

Kepala Sekolah: Pengajuan Sudah Lama, Pekerja Sulit Dicari

Saat diklarifikasi tim, Kepala SLB Negeri Jombang, Deni S., S.Pd., menyampaikan bahwa pengajuan revitalisasi tersebut sudah dilakukan sejak lama dan baru dapat direalisasikan pada tahun 2026.

Menurut Deni, pihak sekolah mengalami kesulitan mencari tenaga pekerja di sekitar lokasi karena sebagian besar masyarakat sekitar merupakan pegawai negeri maupun pekerja swasta.

“Pengajuan ini sudah lama dan baru tahun ini bisa direalisasi. Untuk pekerja kita sulit mencari di sekitar proyek, kebanyakan dari luar kota. Memang kita kesulitan untuk pengerjaan dan kita maksimalkan, ya itu hasilnya,” ungkapnya.

Dalam proses klarifikasi tersebut, menurut keterangan tim, pihak sekolah juga meminta tim untuk bergeser dari lokasi.

Pengawasan Proyek Dipertanyakan

Persoalan lain yang perlu mendapatkan penjelasan adalah mengenai struktur pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan.

Salah seorang pekerja, Yudi, bersama pekerja lainnya, menurut keterangan tim, menyampaikan bahwa mereka tidak mengetahui keberadaan pengawas, pelaksana maupun mandor yang secara khusus berada di lapangan dan pekerjaan lebih banyak berkoordinasi langsung dengan Kepala Sekolah Deni.

Pernyataan tersebut tentu perlu diklarifikasi kepada pihak P2SP maupun pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan.

Sebab, untuk proyek dengan nilai konstruksi hampir Rp1 miliar, aspek pengendalian mutu, pengawasan teknis, dokumentasi pekerjaan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran semestinya dapat ditelusuri dengan jelas.

Tim Soroti Dugaan Penghalangan Kontrol Sosial

Yang lebih serius, tim juga mengaku mengalami hambatan ketika melakukan klarifikasi dan kontrol sosial di lokasi.

Menurut keterangan tim, terdapat sejumlah orang yang disebut-sebut berasal dari kalangan wartawan/LSM dan salah seorang dari organisasi/perguruan pencak silat yang diduga berada di lokasi untuk menjaga proyek.

Klaim tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa klarifikasi dan bukti yang memadai. Pihak-pihak yang disebut ataupun Kepala Sekolah/P2SP berhak memberikan bantahan dan penjelasan.

Namun apabila benar terdapat pihak yang sengaja ditempatkan untuk menghalangi kerja jurnalistik atau kontrol sosial yang dilakukan secara sah, persoalan tersebut tentu tidak boleh dianggap sepele.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers. Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi terhadap setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Namun penerapan pasal tersebut harus melihat unsur-unsur hukumnya secara utuh, termasuk apakah benar terdapat tindakan sengaja, melawan hukum dan menghambat kegiatan jurnalistik sebagaimana dimaksud UU Pers.

Transparansi Anggaran Wajib Menjadi Perhatian

Proyek tersebut menggunakan dana APBN, sehingga transparansi informasi menjadi bagian penting dari pengawasan publik.

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan hak masyarakat memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik membuka akses terhadap informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan badan publik.

Informasi mengenai program/kegiatan, pelaksana, jadwal dan anggaran merupakan bagian dari informasi yang pada prinsipnya harus tersedia sesuai ketentuan keterbukaan informasi. Karena itu, apabila terdapat permintaan informasi yang sah, mekanisme PPID dan UU KIP dapat digunakan untuk memperoleh dokumen yang memang terbuka bagi publik.

Akan Dilaporkan ke Dinas Terkait dan APH

Atas berbagai temuan tersebut, tim menyatakan akan membawa persoalan ini kepada instansi teknis terkait dan aparat penegak hukum (APH) untuk dilakukan pemeriksaan.

Yang diminta bukan sekadar penjelasan lisan, melainkan audit dan pemeriksaan teknis secara objektif, antara lain:

*kesesuaian pekerjaan dengan RAB dan gambar kerja;*

*spesifikasi dan mutu material;*

*komposisi serta metode pengecoran;*

*kondisi beton sloof dan kemungkinan adanya honeycomb;*

*pemasangan tulangan dan begel;*

*penerapan K3 serta kelengkapan APD;*

*struktur P2SP, pelaksana dan pengawasan;*

*bukti pembelian serta penggunaan material;*

*dokumentasi progres pekerjaan;*

*serta pertanggungjawaban penggunaan dana APBN.*

Apabila dari pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan, maka pihak berwenang dapat menentukan apakah persoalan tersebut merupakan kesalahan teknis, pelanggaran administratif, wanprestasi pekerjaan, atau bahkan memiliki unsur pidana.

UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sendiri mencakup aspek penyelenggaraan jasa konstruksi, keamanan, keselamatan, kesehatan, keberlanjutan konstruksi, serta sanksi administratif. UU tersebut telah mengalami perubahan antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Sampai berita ini ditulis, tim menyebut belum memperoleh jawaban atau penjelasan substantif dari pihak terkait atas seluruh temuan tersebut. Pihak SLB Negeri Jombang, P2SP maupun pihak lain yang berkepentingan tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan bantahan agar pemberitaan berimbang.

Tim Media akan terus melakukan kontrol sosial dan mendorong pemeriksaan secara transparan. Sebab proyek yang menggunakan uang negara bukan hanya harus selesai secara fisik, tetapi juga harus memenuhi standar mutu, keselamatan, administrasi, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (Johanes-Red)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Posting Komentar
- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Berita Terbaru

Jangan Lindungi Dapur, Utamakan Penerima Manfaat, Gus Syafak Menilai Tata Kelola MBG Kurang Tepat

Jatimnews.info- September 18, 2026 0
Jangan Lindungi Dapur, Utamakan Penerima Manfaat, Gus Syafak Menilai Tata Kelola MBG Kurang Tepat
Doc Foto: KH Musyafak Fauzi , pola tersebut berpotensi membebani anggaran pemerintah apabila tidak disesuaikan dengan jumlah penerima manfaat.(Red) Jatimnews.i…

Berita Populer

Satu Darah Indonesia Ucapkan Selamat atas Terbentuknya DPC Tulungagung dan DPC Blitar

Satu Darah Indonesia Ucapkan Selamat atas Terbentuknya DPC Tulungagung dan DPC Blitar

September 12, 2026
Saluran Limbah Pencucian Drum di Sungai Kaliboto Dicor Permanen, Warga Kediri Menunggu Hasil Uji Lab

Saluran Limbah Pencucian Drum di Sungai Kaliboto Dicor Permanen, Warga Kediri Menunggu Hasil Uji Lab

September 11, 2026
Revitalisasi SLB Negeri Jombang Senilai Rp994 Juta Disorot, Dugaan Pengerjaan Tak Sesuai Juknis hingga K3 Dipertanyakan

Revitalisasi SLB Negeri Jombang Senilai Rp994 Juta Disorot, Dugaan Pengerjaan Tak Sesuai Juknis hingga K3 Dipertanyakan

September 11, 2026

Editor Post

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Mei 15, 2024
Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Mei 15, 2024
Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Mei 15, 2024

Popular Post

Satu Darah Indonesia Ucapkan Selamat atas Terbentuknya DPC Tulungagung dan DPC Blitar

Satu Darah Indonesia Ucapkan Selamat atas Terbentuknya DPC Tulungagung dan DPC Blitar

September 12, 2026
Saluran Limbah Pencucian Drum di Sungai Kaliboto Dicor Permanen, Warga Kediri Menunggu Hasil Uji Lab

Saluran Limbah Pencucian Drum di Sungai Kaliboto Dicor Permanen, Warga Kediri Menunggu Hasil Uji Lab

September 11, 2026
Revitalisasi SLB Negeri Jombang Senilai Rp994 Juta Disorot, Dugaan Pengerjaan Tak Sesuai Juknis hingga K3 Dipertanyakan

Revitalisasi SLB Negeri Jombang Senilai Rp994 Juta Disorot, Dugaan Pengerjaan Tak Sesuai Juknis hingga K3 Dipertanyakan

September 11, 2026

Populart Categoris

  • Berita10
  • Polri8
  • hukrim10
  • pemerintah61
  • tni2
Jatim News Info

About Us

JatimNews.info hadir untuk memberikan sebuah informasi di wilayah Jawa Timur dan Nasional yang bersinergi untuk membangun negeri. JatimNews.info Sebagai jembatan untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

Contact us: jatimnews3@gmail.com

Follow Us

2014 Jatim News .com | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • Contact Us