Revitalisasi TK Dharma Wanita Blooto Rp317,6 Juta Disorot: Mutu Material, Pengawasan, dan K3 Dipertanyakan
Diduga Tak Transparan dan Abaikan K3, Proyek Revitalisasi TK DW Blooto Mojokerto Bakal Dilaporkan ke Disdik
Jatimnews.info || Mojokerto — Proyek Revitalisasi TK Dharma Wanita Blooto di Jalan Raya Blooto No. 120, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, menuai sorotan publik. Pembangunan yang didanai APBN Tahun Anggaran 2026 senilai Rp317.606.000,- tersebut dipertanyakan terkait pengawasan teknis, kualitas material, hingga penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan.
Berdasarkan papan informasi di lokasi, pekerjaan berskala 90 hari kalender ini dikelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan. Namun, pemantauan di lapangan menemukan sejumlah kejanggalan pada struktur pengawasan dan pelaksanaan fisik.
Laswar, yang mengaku sebagai pengawas pelaksana, meminta agar seluruh komunikasi proyek hanya diarahkan kepadanya. "Hubungi saya saja, jangan ke kepala sekolah," tegasnya saat diklarifikasi. Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya mengenai kejelasan struktur penanggung jawab teknis proyek. Sementara itu, Kepala TK Dharma Wanita Blooto, Enik Supriyatin, serta pihak pelaksana utama belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini ditayangkan.
Di lokasi pembangunan, tim media hanya berhasil menemui mandor bernama Simon. Hasil pemantauan fisik menunjukkan adanya indikasi keraguan pada mutu material semen serta pengerjaan keramik, apakah sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku.
Selain mutu bangunan, penerapan K3 juga menjadi perhatian mendesak. Pekerja di lapangan disinyalir tidak melengkapi diri dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai, padahal UU Nomor 1 Tahun 1970 secara tegas mewajibkan perlindungan keselamatan tenaga kerja dalam setiap aktivitas konstruksi.
Mengingat anggaran yang digunakan bersumber dari keuangan negara dan mengacu pada prinsip transparansi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tim media menyatakan akan resmi melaporkan temuan ini ke Dinas Pendidikan Kota Mojokerto.
Laporan tersebut bertujuan mendorong pemeriksaan objektif atas kesesuaian RAB, mutu bahan, metode kerja, administrasi anggaran, hingga legalitas penerapan K3. Hingga saat ini, ruang hak jawab dan klarifikasi masih terbuka luas bagi pihak sekolah, panitia pembangunan, maupun Dinas Pendidikan Kota Mojokerto.
Resume: Proyek bersumber dari APBN sebesar Rp317.606.000,- sehingga menuntut transparansi publik (UU No. 14/2008) dan kepatuhan K3 (UU No. 1/1970). Selain itu, adanya pembatasan komunikasi dari pengawas serta minimnya klarifikasi resmi memicu keraguan publik
Pewarta: Johanes
Lay Out: Lisya Wulan
Editor: Harijono



Posting Komentar