Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • News
  • Daerah
    • All
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Bali
  • Nasional
    • Advertorial
  • Hukrim
  • TV Streaming
  • iNews
    • Hukrim
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
    • TNI
    • POLRI
    • PeristiwaNews
Jatim News Info
Telusuri
Jatim News Info
Buy template blogger
Beranda LSM RATU Gelar Aksi di Tiga Titik Utama Jatim, Desak Usut Dugaan Korupsi BOS dan Evaluasi Kadisdik LSM RATU Gelar Aksi di Tiga Titik Utama Jatim, Desak Usut Dugaan Korupsi BOS dan Evaluasi Kadisdik

LSM RATU Gelar Aksi di Tiga Titik Utama Jatim, Desak Usut Dugaan Korupsi BOS dan Evaluasi Kadisdik

Jatimnews.info
Jatimnews.info
06 Okt, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Saiful menegaskan bahwa Kepala Sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) harus bertanggung jawab penuh atas pengelolaan anggaran tersebut.(Red)

Jatimnews.info || Surabaya, Jatim --- ​Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Muda Bersatu (LSM RATU) menggelar aksi demonstrasi marathon di tiga lokasi strategis Jawa Timur: Mapolda Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Gedung Grahadi. Aksi yang dipimpin langsung oleh Ketua LSM RATU, Saiful Iskak, ini membawa tuntutan pengusutan transparan atas pengelolaan anggaran BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) SMA dan SMK se-Jawa Timur.

​Aksi dimulai pukul 09.00 WIB di Polda Jawa Timur. Massa mendesak Kapolda Jawa Timur untuk memerintahkan jajarannya mengusut tuntas potensi penyimpangan anggaran BOSP Reguler sebesar Rp2,33 triliun dan BOSP Kinerja sebesar Rp39,16 miliar. Anggaran raksasa ini disalurkan ke 787 sekolah negeri (SMA, SMK, SLB) dengan total 715.634 siswa, serta 3.209 sekolah swasta (SMA dan SMK) dengan total 629.176 siswa.

​Sekitar pukul 10.00 WIB, massa bergeser ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Saiful Iskak mendesak Kepala Kejati Jatim menerjunkan tim khusus guna menyelidiki pengelolaan dana BOSP yang disalurkan ke lembaga-lembaga pendidikan tersebut. LSM RATU menyoroti ketiadaan papan informasi realisasi penggunaan anggaran di sekolah-sekolah SMA/SMK se-Jawa Timur sebagai bentuk minimnya transparansi. 

Saiful menegaskan bahwa Kepala Sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) harus bertanggung jawab penuh atas pengelolaan anggaran tersebut dan tidak melemparkan kewenangan kepada Kepala Cabang Dinas (Cabdindik) maupun Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

​Aksi berakhir di depan Gedung Grahadi. LSM RATU meminta Gubernur Jawa Timur mengambil langkah tegas mencopot Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang dinilai gagal membina jajarannya. Saiful juga mengindikasikan adanya dugaan permainan antara pejabat dinas dan sekolah yang membiarkan penarikan Sumbangan Partisipasi Masyarakat bernilai jutaan rupiah. Pungutan ini dinilai meresahkan wali murid, apalagi jika didasarkan pada dalih pembiayaan gaji guru non-ASN—padahal aturan BOS sudah mengalokasikan hingga 20% untuk honorarium guru non-ASN di sekolah negeri.

​Potensi Pelanggaran Hukum
1. ​Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana BOSP
>​UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

*​Pasal 2 ayat (1) & Pasal 3: Mengatur tentang perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan/jabatan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berpotensi merugikan keuangan negara.

*​Pasal 8: Mengatur pidana bagi pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan publik, yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya.

2. ​Dugaan Praktik Pungutan Liar (Pungli) di Sekolah
>​Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah:

*​Komite sekolah atau pihak sekolah hanya diperbolehkan menggalang sumbangan atau bantuan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan nominal maupun batas waktunya. Penarikan biaya yang bersifat patokan angka dan wajib dibayar oleh seluruh siswa dikategorikan sebagai pungutan liar (Pungli).

*​Pasal 12 huruf e UU Tipikor: Mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu (pemerasan/pungli dalam jabatan).

3. ​Pelanggaran Asas Keterbukaan dan Transparansi Publik
>​UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP):

*​Badan publik (termasuk sekolah negeri dan dinas pendidikan) wajib menyediakan dan mengumumkan informasi publik secara berkala, termasuk laporan keuangan dan penggunaan anggaran negara. Ketiadaan papan realisasi BOSP berpotensi melanggar hak masyarakat atas keterbukaan informasi publik.

Permendikbudristek terkait Juknis BOSP:
​Mempersyaratkan sekolah untuk memublikasikan rekapitulasi penerimaan dan penggunaan dana BOSP secara terbuka (seperti melalui papan pengumuman sekolah) sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Pewarta: Baim
Lay Out: Wulan
Editor: Harijono 
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Posting Komentar
- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Berita Terbaru

Revitalisasi SMAN 1 Trawas Rp1,99 Miliar Memanas, Transparansi dan Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan

Jatimnews.info- Oktober 07, 2026 0
Revitalisasi SMAN 1 Trawas Rp1,99 Miliar Memanas, Transparansi dan Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan
Pekerjaan tercatat mulai 21 Juni 2026 dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.(Red) Jatimnews.info || MOJOKERTO — …

Berita Populer

Proyek SDN Gedongan 1 Kota Mojokerto Disorot, Pengawasan, Mutu Beton dan K3 Dipertanyakan

Proyek SDN Gedongan 1 Kota Mojokerto Disorot, Pengawasan, Mutu Beton dan K3 Dipertanyakan

Oktober 03, 2026
Polsek Banyakan Respon Cepat Dumas Dugaan Judi Sabung Ayam di Tiron

Polsek Banyakan Respon Cepat Dumas Dugaan Judi Sabung Ayam di Tiron

Oktober 05, 2026
Peringati HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Satlantas Polres Nganjuk Gelar Beragam Kegiatan Edukatif

Peringati HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Satlantas Polres Nganjuk Gelar Beragam Kegiatan Edukatif

Oktober 02, 2026

Editor Post

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Sudah Mengantongi Rekom dari DPP PKB, Gus Mujib siap Memenangi Gelanggang Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024

Mei 15, 2024
Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Mei 15, 2024
Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

Mei 15, 2024

Popular Post

Proyek SDN Gedongan 1 Kota Mojokerto Disorot, Pengawasan, Mutu Beton dan K3 Dipertanyakan

Proyek SDN Gedongan 1 Kota Mojokerto Disorot, Pengawasan, Mutu Beton dan K3 Dipertanyakan

Oktober 03, 2026
Polsek Banyakan Respon Cepat Dumas Dugaan Judi Sabung Ayam di Tiron

Polsek Banyakan Respon Cepat Dumas Dugaan Judi Sabung Ayam di Tiron

Oktober 05, 2026
Peringati HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Satlantas Polres Nganjuk Gelar Beragam Kegiatan Edukatif

Peringati HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Satlantas Polres Nganjuk Gelar Beragam Kegiatan Edukatif

Oktober 02, 2026

Populart Categoris

  • Berita10
  • Polri8
  • hukrim10
  • pemerintah61
  • tni2
Jatim News Info

About Us

JatimNews.info hadir untuk memberikan sebuah informasi di wilayah Jawa Timur dan Nasional yang bersinergi untuk membangun negeri. JatimNews.info Sebagai jembatan untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

Contact us: jatimnews3@gmail.com

Follow Us

2014 Jatim News .com | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Siber
  • Indeks
  • Contact Us