Revitalisasi SMAN 1 Trawas Rp1,99 Miliar Memanas, Transparansi dan Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan
Pekerjaan tercatat mulai 21 Juni 2026 dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.(Red)
Jatimnews.info || MOJOKERTO — Program Revitalisasi SMAN 1 Trawas, Kabupaten Mojokerto, yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai pekerjaan mencapai Rp1.990.797.000, mulai menjadi sorotan. Bukan semata karena nilai anggarannya yang hampir Rp2 miliar, tetapi juga menyangkut keterbukaan informasi, akses dokumentasi, keselamatan kerja, serta dugaan adanya sejumlah pekerjaan yang perlu diuji kesesuaiannya dengan juknis.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, program tersebut merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Sekolah Menengah Atas. Kegiatannya meliputi rehabilitasi empat ruang kelas dan satu laboratorium komputer, serta pembangunan tiga ruang kelas.
Pekerjaan tercatat mulai 21 Juni 2026 dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.
Secara kasat mata, sejumlah pekerjaan di lokasi memang terlihat berjalan. Namun, di balik progres pembangunan tersebut, muncul sejumlah pertanyaan yang dinilai layak mendapat jawaban terbuka.
Empat Hari Menunggu, Baru Diberi Kesempatan Dokumentasi
Tim awak media mengaku telah berupaya melakukan klarifikasi kepada pihak sekolah, termasuk menemui Humas SMAN 1 Trawas, Wahyu Prasetyo, S.Pd.
Menurut keterangan tim, setelah upaya pertemuan pertama belum mendapatkan kesempatan yang memadai, awak media kembali berusaha menemui pihak humas. Bahkan, tim mengaku harus menunggu hingga sekitar empat hari sebelum akhirnya memperoleh kesempatan untuk mengambil dokumentasi dan melihat sejumlah dokumen serta aktivitas pekerjaan.
Situasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan: mengapa proyek yang menggunakan anggaran negara harus melalui proses yang demikian panjang hanya untuk memperoleh informasi dan dokumentasi?
Padahal, transparansi dalam penggunaan anggaran publik merupakan bagian penting dari pengawasan masyarakat.
Dalam keterangannya, Wahyu Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya tidak melarang wartawan mengambil gambar proyek. Namun, ia mengaku khawatir dokumentasi tersebut nantinya digunakan menjadi bahan pemberitaan oleh pihak-pihak yang dianggap tidak bertanggung jawab.
Pernyataan tersebut justru menjadi titik yang menarik perhatian.
Sebab, jika pelaksanaan pekerjaan memang berjalan sesuai ketentuan, maka dokumentasi jurnalistik semestinya dapat menjadi bagian dari kontrol publik—tentu dengan tetap memperhatikan aturan keselamatan, batas akses area kerja, dan etika jurnalistik.
K3 Minim, Mutu Pekerjaan Ikut Dipertanyakan
Sorotan berikutnya mengarah pada aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dalam pemantauan lapangan, tim menemukan penggunaan alat pelindung diri (APD) yang dinilai masih minim pada sejumlah aktivitas pekerjaan.
Untuk proyek konstruksi bernilai hampir Rp2 miliar, aspek keselamatan pekerja bukan persoalan sepele. K3 merupakan bagian yang harus diperhatikan sejak proses pekerjaan berlangsung, bukan hanya ketika terjadi kecelakaan.
Selain K3, tim juga mencatat adanya sejumlah bagian pekerjaan yang secara visual dinilai perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut karena diduga belum sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis atau juknis pekerjaan.
Namun demikian, dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hanya berdasarkan pengamatan visual. Pemeriksaan teknis oleh pihak yang berkompeten diperlukan untuk memastikan apakah pekerjaan benar-benar memenuhi RAB, spesifikasi, gambar kerja, serta ketentuan program revitalisasi.
Pertanyaan Besar: Siapa Mengawasi Proyek Hampir Rp2 Miliar Ini?
Persoalan kemudian melebar pada mekanisme pengawasan.
Dalam proses peliputan, awak media disebut perlu menunggu pihak tertentu dari P2SP untuk memperoleh dokumentasi. Sementara itu, Ketua P2SP, Sony, disebut sempat mempertanyakan dasar dan tujuan peliputan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan yang cukup tajam:
Jika proyek ini dibiayai uang negara, sejauh mana masyarakat dan media dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya?
Apalagi UU Keterbukaan Informasi Publik menegaskan kewajiban badan publik untuk membuka akses terhadap informasi publik, dengan tetap memperhatikan informasi yang memang dikecualikan oleh undang-undang.
Sementara itu, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dan menjelaskan bahwa kemerdekaan pers berkaitan dengan hak masyarakat memperoleh informasi.
Artinya, persoalannya bukan sekadar boleh atau tidaknya seorang wartawan mengambil gambar. Yang lebih penting adalah bagaimana memastikan pengawasan terhadap penggunaan uang negara tetap berjalan secara terbuka, profesional, dan sesuai koridor hukum.
Kepala Sekolah dan P2SP Diminta Buka Data
Kepala SMAN 1 Trawas, Suyud Prabudi, S.Sos., bersama pihak P2SP tetap diberikan ruang untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan berimbang, khususnya mengenai mekanisme pelaksanaan pekerjaan, dokumen pendukung, spesifikasi teknis, pengawasan, serta penerapan K3 di lapangan.
Tim juga menyampaikan permintaan klarifikasi dan memberikan waktu paling lambat tujuh hari kalender sejak surat diterima.
Apabila tidak terdapat respons yang memadai, hasil pemantauan beserta dokumentasi lapangan direncanakan diteruskan melalui kanal resmi kepada instansi berwenang untuk dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan.
Langkah tersebut penting agar setiap dugaan tidak berhenti sebagai opini atau tudingan sepihak, tetapi dapat diuji berdasarkan dokumen dan pemeriksaan teknis.
Rp1,99 Miliar Bukan Angka Kecil
Program revitalisasi sekolah pada dasarnya merupakan program positif untuk meningkatkan kualitas sarana pendidikan.
Namun, ketika anggaran yang digunakan mencapai Rp1.990.797.000, maka tuntutan terhadap transparansi, kualitas pekerjaan, keselamatan kerja, dan akuntabilitas otomatis menjadi semakin besar.
Publik tidak membutuhkan proyek yang sekadar terlihat berdiri megah.
Publik membutuhkan bangunan yang kokoh, pekerjaan yang sesuai spesifikasi, pekerja yang terlindungi K3, administrasi yang transparan, serta penggunaan setiap rupiah APBN yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kini pertanyaannya sederhana namun mendasar:
Apakah revitalisasi SMAN 1 Trawas benar-benar berjalan sesuai juknis dan spesifikasi, atau masih ada bagian yang harus dibuka dan diperiksa lebih dalam?
Jawaban atas pertanyaan itu sepenuhnya berada pada dokumen, fakta lapangan, dan hasil pemeriksaan pihak yang berwenang—bukan sekadar pernyataan.
Jurnalis: Johanes / Tim
Editor: Harijono
Narasumber: Heri, Sekda Lira



Posting Komentar