Gudang Kopra di Sumolawang Disorot! LP2KP Layangkan Somasi, Aktivitas Usaha Disebut Tetap Berjalan
Jatimnews.info || MOJOKERTO — Aroma persoalan perizinan dan aktivitas usaha kembali mengemuka di wilayah Kabupaten Mojokerto. Kali ini sorotan mengarah pada sebuah bangunan gudang dan kegiatan pengolahan kopra untuk bahan minyak yang berada di wilayah Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, sebagaimana titik lokasi pada dokumentasi lapangan.
Bangunan dengan struktur tembok dan konstruksi yang tampak masih dalam tahap pengembangan tersebut menjadi perhatian DPD LP2KP Mojokerto Raya. Lembaga tersebut menyebut telah mengambil langkah administratif dengan melayangkan somasi pertama pada 6 Juli 2026.
LP2KP kembali menyoroti keberadaan aktivitas usaha yang disebut tetap berjalan. Dari penelusuran lapangan, tim LP2KP mengaku memperoleh keterangan dari salah seorang pekerja yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Pekerja tersebut menyebut lokasi itu berkaitan dengan PT DD Jaya, yang menurut informasi yang diterima LP2KP dikaitkan dengan seseorang berinisial S.
LP2KP juga menyatakan telah memperoleh sejumlah dokumen yang berkaitan dengan aktivitas di lokasi tersebut untuk menjadi bahan penelusuran lebih lanjut.
Surat Kecamatan Puri: Masih Menunggu Verifikasi
Persoalan semakin menarik setelah muncul surat dari Kecamatan Puri tertanggal 16 September 2026, dengan nomor 400.10.2/715/416-311/2026. Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Camat Puri Satriyo Wahyu Utomo, S.IP., M.Si.
Dalam penjelasan yang disampaikan, pihak kecamatan disebut masih melakukan koordinasi dan pengumpulan data, termasuk berkaitan dengan batas wilayah serta status tanah.
Kecamatan Puri juga belum mengambil kesimpulan mengenai status legalitas bangunan maupun aktivitas usaha tersebut. Verifikasi masih dikaitkan dengan instansi teknis, termasuk Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satpol PP sesuai kewenangan masing-masing.
Di sinilah bola panasnya berada
Bangunan secara fisik sudah terlihat berdiri, sementara aktivitas usaha menurut keterangan yang diperoleh LP2KP disebut telah berjalan. Di sisi lain, proses verifikasi administratif dan teknis dari pemerintah masih berlangsung.
Kondisi semacam ini tentu menimbulkan pertanyaan publik: apakah seluruh persyaratan perizinan, tata ruang, lingkungan, dan teknis kegiatan usaha telah terpenuhi sebelum aktivitas berjalan?
LP2KP: Jangan Sampai “Masih Proses” Menjadi Tameng
Ketua LP2KP Mojokerto Raya, Mujiono MD, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut.
Menurut LP2KP, apabila ternyata dokumen perizinan, kesesuaian tata ruang, maupun persyaratan lingkungan belum terpenuhi, maka pemerintah perlu memastikan kegiatan di lapangan tidak berjalan tanpa dasar yang jelas.
“Jangan sampai istilah masih proses kemudian menjadi alasan untuk membiarkan kegiatan berjalan tanpa kepastian legalitas,” demikian garis besar sikap LP2KP dalam menyoroti persoalan tersebut.
LP2KP meminta seluruh proses dilakukan secara transparan. Bukan hanya soal berdiri atau tidaknya sebuah bangunan, tetapi juga menyangkut status tanah, tata ruang, persetujuan bangunan gedung, persyaratan lingkungan, serta legalitas kegiatan usaha.
Apalagi kegiatan pengolahan kopra untuk bahan minyak berpotensi berkaitan dengan aspek lingkungan dan dampak terhadap masyarakat sekitar. Karena itu, menurut LP2KP, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat fisik bangunan, tetapi juga harus memastikan seluruh kewajiban usaha telah dipenuhi.
Klarifikasi Belum Didapat, Publik Menunggu Jawaban
Upaya konfirmasi kepada Camat Puri juga disebut telah dilakukan. Namun hingga berita ini disusun, LP2KP menyatakan belum memperoleh tanggapan.
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi dari Camat Puri maupun pihak PT DD Jaya terkait tudingan dan informasi yang disampaikan LP2KP tersebut.
Pemberitaan ini menempatkan seluruh dugaan sebagai informasi dan hasil penelusuran sementara, sehingga pihak-pihak yang disebut tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen perizinan maupun dasar hukum kegiatan usahanya.
Kini perhatian publik tertuju pada instansi terkait: apakah verifikasi akan segera membuka terang status gudang dan aktivitas pengolahan kopra tersebut, atau persoalan ini kembali berhenti pada meja koordinasi?
LP2KP memastikan akan terus melakukan penelusuran dan berencana menindaklanjuti persoalan tersebut kepada instansi teknis maupun aparat berwenang apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Jurnalis: Johanes / Tim
Editor: Harijono
Narasumber: Ketua DPD LP2KP Mojokerto Raya, Mujiono MD
Catatan redaksi: Informasi mengenai kepemilikan, legalitas, dan aktivitas usaha dalam berita ini masih berdasarkan keterangan lapangan serta pihak yang melakukan pengaduan/penelusuran. Konfirmasi dari pihak terkait tetap terbuka untuk dimuat sebagai hak jawab.



Posting Komentar