DLH Kabupaten Madiun Perkuat Tata Kelola Sampah Hulu-Hilir dan Dorong Ekonomi Sirkular
Melalui kerja sama ini, DLH berfokus pada penyelesaian pengolahan sampah organik dan anorganik langsung dari sumbernya.(Red)
Jatimnews.info || Madiun, 8 Oktober 2026 – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun resmi menggelar acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengolahan Sampah Terintegrasi di Ruang Rapat Adipura, Kantor DLH Kabupaten Madiun, Kamis (8/10). Langkah ini diambil guna memperkuat efektivitas pengolahan sampah dari tingkat hulu hingga hilir secara berkelanjutan.
Kegiatan strategis ini dihadiri langsung oleh Kepala DLH Kabupaten Madiun M. Zahrowi, Direktur RSUD Dolopo, Plt. Direktur RSUD Caruban, Kepala UPTD TPA Kaliabu, serta perwakilan pengelola TPS 3R (Tempat Pengolahan Sampah Reuse-Reduce-Recycle) se-Kabupaten Madiun. Kerja sama lintas sektor ini melibatkan pengelola TPS 3R dan para penanggung jawab kegiatan, termasuk fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas.
Melalui kerja sama ini, DLH berfokus pada penyelesaian pengolahan sampah organik dan anorganik langsung dari sumbernya. Pengelola TPS 3R diimbau menerapkan konsep One Day Service atau layanan satu hari selesai. Dengan mekanisme ini, sampah yang masuk wajib langsung dipilah dan diolah pada hari yang sama untuk mencegah penumpukan atau timbulan sampah.
Sebagai bentuk keseriusan penerapan layanan tersebut, DLH menarik kontainer penampung sementara di lokasi TPS 3R. Langkah ini mengondisikan para pengelola agar fokus mengolah sampah secara langsung tanpa bergantung pada tempat penampungan sementara. Saat ini, sebanyak 16 TPS 3R di Kabupaten Madiun beroperasi dengan tingkat efektivitas yang beragam, mulai dari kategori baik hingga kurang baik.
Di samping itu, DLH menegaskan larangan keras pencampuran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke dalam pengangkutan sampah organik maupun anorganik. Pelaku usaha dan fasilitas medis diwajibkan melakukan pemilahan ketat sejak awal agar limbah B3 tidak masuk ke TPS 3R. Melalui optimalisasi pengolahan di hulu ini, sampah yang dikirim ke TPA Kaliabu ditargetkan benar-benar hanya berupa residu akhir.
Kepala DLH Kabupaten Madiun, M. Zahrowi, menyampaikan bahwa penguatan sistem ini tak sekadar mengatasi masalah lingkungan, tetapi juga bertujuan membangun ekonomi sirkular.
"Kerja sama ini mendorong sinergi antara pelaku usaha dan pengelola TPS 3R untuk menguatkan pemberdayaan ekonomi sirkular, yang pada akhirnya dapat menambah pendapatan serta meningkatkan kesejahteraan para pengelola TPS 3R dan masyarakat sekitar. DLH akan bertindak sebagai pembina, pendamping, dan pengawas agar tata kelola berjalan konsisten dan berkelanjutan," ujar Zahrowi.
Sistem tata kelola sampah yang solid ini sekaligus menjadi fondasi penting dalam mendukung penilaian Adipura. Setelah meraih predikat Kabupaten/Kota Menuju Bersih peringkat ke-14 nasional pada penilaian 2025 dengan skor 66, Kabupaten Madiun kini menargetkan peningkatan skor untuk meraih penghargaan Adipura atau Adipura Kencana pada penilaian periode 2026, yang mensyaratkan skor minimal 73. Penilaian tersebut dijadwalkan berlangsung mulai Oktober hingga Juni 2026.
Zahrowi menegaskan bahwa pencapaian Adipura merupakan bonus atas kinerja nyata pengolahan sampah di daerah. Pengelolaan sampah dan keberhasilan Adipura adalah komitmen serta tanggung jawab bersama seluruh elemen daerah (pentahelix), bukan semata-mata tugas dari Dinas Lingkungan Hidup.
Pewarta: Sukini
Lay Out: Lisya Wulan
Editor: Harijono



Posting Komentar