Diduga Oknum SPBU di Kediri Salahgunakan Wewenang, BPH Migas Pertamina dan APH Wajib Turun Lakukan Tindakan Tegas
Jatimnews.info || Kediri - Fonomena antrian panjang pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite sering kita jumpai akhir-akhir ini, khususnya di SPBU-SPBU yang tersebar di Jawa Timur.
Antrian ini didominasi oleh kendaraan roda dua dan disinyalir pemicunya adalah praktik pembelian berulang oleh pengepul atau tengkukak BBM subsidi. Tengkulak ini diketahui menggunakan sepeda motor untuk membeli Pertalite berulang kali, yang kemudian dijual kembali secara eceran di pinggir jalan.
Sudah tak terlihat janggal bahkan tidak asing lagi, namun parahnya pada Selasa 16 Oktober 2025 pukul 01.39 WIB di SPBU 54.641.32 yang terdapat di jalan raya Kanigoro Kecamatan Kras Kediri, didapati beberapa pengemudi dengan mengendarai motor thunder mengisi BBM jenis pertalite.
"Kemudian yang janggalnya ia mengisi pertalite tersebut dua kali dalam satu antrean, awak media memergoki peristiwa ini dan belum mendapatkan penjelasan dari pihak SPBU."
Bahkan, Sang pengangsu sempat tersenyum pada awak media setelah keluar dari area SPBU. Senyum kepuasan dari seseorang memicu kerugian bagi banyak orang. Hal seperti jelas ini memicu antrian panjang.
"Operator dan pengawas memiliki peran besar dalam kecurangan ini, masyarakat yang seharusnya penerima sasaran tidak tersentuh langsung."
Seperti diketahui, Peraturan BPH Migas dan Surat Edaran Pertamina secara tegas melarang pengisian BBM subsidi (Pertalite, Solar subsidi) ke jeriken, kecuali dengan izin resmi, larangan itu diperkuat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang mengancam pelanggar dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Foto: Antrian Pengendara Motor di SPBU 54.641.32 yang Berlokasi di Kras, Kediri
Aturan yang ada hal ini jelas tidak diperbolehkan dan memperkuat dugaan kerjasama antara pengawas, karyawan dan pembeli sejak lama. Terlihat mereka sudah terbiasa dan tidak merasa canggung sama sekali. Secara internal, Pertamina telah memprioritaskan pelayanan pengisian BBM kepada masyarakat.
Tim media berharap kepada pihak PT Pertamina untuk melakukan kontrol terhadap SPBU 54.641.32 yang ada di Jl. Kanigoro, Kec.Kras Kediri Jawa Timur khususnya SPBU di wilayah Kanigoro Kras, Kediri agar suplai BBM jenis Pertalite ini tepat sasaran dan benar keperuntukannya bukan untuk dijual kembali oleh pihak pengecer.
Sementara itu oknum yang melakukan kegiatan tersebut mengungkapkan (Pengerit), ia datang ke SPBU ini sengaja mengisi BBM jenis pertalite mengunakan thunder setelah itu di tab ke jerigen buat kebutuhan diperjualbelikan di pertamini nya dan juga kirim di teengkulak eceran lain.
namun untuk harga pertalite ia mesti membayar atau memberi fee terhadap Operator yang bertugas saat itu bernama Rio, perliternya 2000,-. "Ya pak saya membawa satu motor thunder, memberi fee setiap per Tanki nya Rp 2000, setelah itu saya tab ke jerigen kapasitas isi 35 liter sebab minyak pertalite ini saya gunakan untuk pertamininya dan usaha kirim ke tengkulak eceran di sekitar dekat rumahnya, ujarnya.
Dan perliternya saya bayar fee terhadap operator yang bernama Rio dan Jovi 3 orang lainnya” ungkapnya sembari sambil keadaan terbawa bau miras, setelah itu awak media juga menyocokkan keterangan Pengerit tersebut. Operator SPBU akhirnya didatangi tim media dan di klarifikasi ternyata benar keberadaan nya bahwa Pengerit tersebut per Tanki nya memberi fee Rp 2000,- imbuhnya.
"Sementara itu, secara eksternal, koordinasi telah dijalin dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) untuk menertibkan pedagang eceran BBM bersubsidi."
Ada beberapa alasan larangan akan hal ini karena pemerintah telah menerapkan atau berencana untuk menerapkan pembatasan jumlah Pertalite yang dapat dibeli oleh kendaraan dalam satu transaksi atau per hari untuk mencegah penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Mengisi ulang di antrean yang sama dengan kendaraan yang sama untuk melakukan pengisian berulang kali melanggar prinsip antrean dan dapat mengurangi ketersediaan bagi konsumen lain. Ini juga membuka peluang penyalahgunaan karena pengisian berulang kali dalam satu waktu dapat mengindikasikan upaya penyalahgunaan dengan maksud untuk menjual kembali atau menimbun Pertalite.
Serta mengurangi ketersediaan BBM karena tindakan seperti ini akan memperlambat proses pengisian bagi konsumen lain, menyebabkan antrean yang lebih panjang dan tidak efisien.
Hingga berita ini dilayangkan, diharapkan pihak Pertamina dan APH bertindak tegas memberi sanksi pada operator. Bahkan SPBU bisa mendapatkan sanksi berupa teguran atau secara administratif untuk melarang konsumen yang melakukan tindakan tersebut untuk menjaga kelancaran dan ketertiban di SPBU. Atau mungkin penonaktifan jika hal ini tetap dilakukan.
“Kami bersama pemerintah daerah dan APH akan terus melakukan penertiban terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi. Penjualan kembali BBM oleh pengepul jelas menyebabkan antrian panjang dan distribusi yang tidak kondusif, apalagi ada pengisian secara dua kali bahkan lebih dalam satu antrian”. tegas Berry LSM JCW beserta beberapa awak media dari Surabaya yang kebetulan beristirahat didepan SPBU waktu itu.
Ia menambahkan ini bukan dalam satu waktu, dalam pengamatan yang berbeda juga masih diberlakukan hal seperti ini.
Pertamina juga telah memberikan himbauan ke seluruh SPBU 54.641.32 agar tidak melayani pengepul dan lebih mengutamakan konsumen langsung. Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada dukungan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.
Sebenarnya tegas BPH Migas meminta agar SPBU mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam melaksanakan kegiatannya, maka APH juga memiliki andil dalam segi pengawasan memingat ini BBM bersubsidi adalah hak mutlak masyarakat bukan untuk kalangan tertentu saja.
Untuk diketahui, larangan pengisian BBM menggunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar maupun pertalite kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen Karena sesuai dengan Undang-undang Migas no 22 tahun 2001 dan PP 36 tahun 2004 bahwa untuk melakukan kegiatan usaha hilir migas harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah dalam hal melalui Kementerian ESDM Dirjen Migas dan mendaftarkan izin usaha niaga tersebut ke BPH Migas.
Tidak menutup kemungkinan adanya penimbunan BBM subisdi yang tidak jauh dari lokasi SPBU.
Diduga kuat ada kerja sama dari pihak SPBU dengan penimbun BBM bersubsidi, yang memainkan BBM subsidi. Atas hal tersebut agar menjadi perhatian serius Aparat penegak hukum kepolisian BPH Migas dan Pertamina Pusat untuk memberikan efek jera terhadap SPBU nakal.
Untuk itu, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 1) mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; 2) mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Sedangkan bagi oknum pihak SPBU yang bekerja sama dengan pelaku penyalahgunaan BBM ilegal sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Pasal tersebut berbunyi, dipidana sebagai pembantu kejahatan, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU 54.641.32 dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.
Aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk mengungkap aktivitas tersebut dapat membuka CCTV yang ada di SPBU 54.641.32 dalam satu Minggu ke belakang, namun jika di cek tidak ada CCTV atau dengan alasan tidak berfungsi maka ini melanggar ketentuan SPBU.
Kemudian perlunya memprioritaskan kendaraan standar yang dipakai masyarakat sesuai SNI pemerintah pihak SPBU mestinya harus bisa membedakan mana yang perlu di isi dan yang tidak.
Kami LSM JCW dan arus bawah, juga bersama Gabungan awakmedia berharap PT Pertamina (Persero) Commerl 135 Jagir Wonokromo 88 dan Pihak APH setempat agar tidak tutup mata untuk segera melakukan kontrol dan Menindak Tegas memberi Sanksi Jera terhadap SPBU 54.641.32 yang ada di Kabupaten Kediri Jl. Kanigoro dan daerah lainnya, karena bukan tidak mungkin kejadian serupa sudah menjadi biasa. Terutama SPBU di daerah - daerah Jawatimur. (Redaksi/Tim investigasi)
Posting Komentar